November 2021
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
.
Selain bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Atas permohonan…
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan, salah satunya yaitu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Atas permohonan pengembalian kelebihan…
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Pemeriksaan
.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap….
-
Kalkulator Untuk Menghitung Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan
.
Salah satu manfaat penting dalam akuntansi biaya adalah membantu manajemen dalam menentukan biaya (cost) dari produk, jasa, atau objek apa pun yang menjadi fokus perhatian. Dalam tulisan ini, kami…
-
Kalkulator Rasio Keuangan
.
Kalkulator Rasio Keuangan Versi 0.1 (21 November 2021) ini dibuat untuk membantu siapa pun yang ingin menghitung rasio keuangan dengan cepat dan mudah. Sebagaimana diketahui, rasio keuangan merupakan salah…
-
Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Keputusan
.
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Keputusan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu…
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan bentuk penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah…
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
.
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak…
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,…
-
Surat Tagihan Pajak (STP)
.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum…