Pihak yang Terutang Bea Meterai wajib melakukan pembayaran Bea Meterai atas dokumen pada saat terutang dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Sesuai ketentuan, pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai yang berupa:
- Meterai tempel;
- Meterai elektronik; atau
- Meterai dalam bentuk lain meliputi:
- Meterai teraan;
- Meterai komputerisasi;
- Meterai percetakan; atau
- Surat Setoran Pajak (SSP)
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen
Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai Tempel
Meterai tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan cara menempelkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai pada dokumen yang terutang Bea Meterai. Penempelan Meterai tempel pada dokumen diatur dengan cara:
- direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan; dan
- dibubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Perlu disampaikan bahwa Meterai tempel dengan desain sebelumnya (Meterai tempel Rp3.000,00 dan Rp6.000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Meterai tempel tersebut hanya dapat digunakan dengan nilai total paling sedikit Rp9.000,00 untuk setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. Beberapa contoh kombinasi penggunaan Meterai tempel lama yang dapat digunakan (kombinasi dengan nilai total > Rp9.000,00 tentu diperkenankan) yaitu:
- 3 (tiga) lembar Meterai tempel Rp3.000,00;
- 1 (satu) lembar Meterai tempel Rp3.000,00 dan 1 (satu) lembar Meterai tempel Rp6.000,00; dan
- 2 (dua) lembar Meterai tempel Rp6.000,00
Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai Elektronik
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
Meterai Elektronik memiliki kode unik berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik dan keterangan tertentu yang terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea.
Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai Teraan
Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital. Pembuat Meterai yang akan membubuhkan Meterai Teraan wajib melakukan Deposit. Dalam hal dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama dokumen.
Meterai teraan memiliki unsur-unsur yang meliputi:
- warna teraan merah;
- logo Kementerian Keuangan;
- tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;
- logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
- tulisan “METERAI TERAAN”;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
- nomor mesin; dan
- kode unik
Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai Komputerisasi
Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. Pembuat Meterai yang akan membubuhkan Meterai Komputerisasi wajib melakukan Deposit. Dalam hal dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama dokumen.
Meterai komputerisasi memiliki unsur-unsur yang meliputi:
- tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai Percetakan
Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro. Dalam hal dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai Percetakan dibubuhkan pada lembar pertama dokumen
Pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit. Namun, Pemungut Bea Meterai wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meterai percetakan memiliki unsur-unsur yang meliputi:
- tulisan “METERAI PERCETAKAN”;
- logo Kementerian Keuangan;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- nama Pembuat Meterai.
Pembayaran Bea Meterai dengan SSP
SSP hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
- Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan. Dalam kasus ini pembayaran Bea Meterai dilakukan paling lama 30 hari kalender terhitung sejak saat terutang Bea Meterai; atau
- pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik. Dalam kasus ini pembayaran Bea Meterai dilakukan paling lama 30 hari kalender terhitung sejak saat terutang Bea Meterai.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan dengan cara:
- menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100;
- membuat daftar dokumen dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas dua atau lebih dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
- melekatkan SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen.
Penentuan Keabsahan Pembayaran Bea Meterai
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sah jika memenuhi ketentuan:
- pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; dan
- pembubuhan Meterai Tempel memenuhi ketentuan.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah jika memenuhi ketentuan:
- pembubuhan Meterai Elektronik dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik; dan
- Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sah jika memenuhi ketentuan:
- pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan oleh Pembuat Meterai yang berhak;
- Deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, atau pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai; dan
- Meterai Dalam Bentuk Lain yang dibubuhkan pada Dokumen memenuhi ketentuan.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak menentukan keabsahan Meterai berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari Pihak Yang Terutang atau pihak lain. Permintaan penentuan keabsahan Meterai harus dilampiri dengan Meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya
Referensi:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan