Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dilakukan untuk:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang.
Pembayaran Bea Meterai Melalui Pemeteraian Kemudian
Untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya, terdapat perbedaan penghitungan Bea Meterai yang wajib dibayar berdasarkan saat dokumen terutang Bea Meterai. Dalam hal dokumen terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021, Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang. Apabila dokumen terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021, Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang.
Sebagai contoh Tuan A menerima pembayaran utang dari Tuan B sebesar Rp10 juta di bulan November 2020 dan Maret 2021. Atas penerimaan uang tersebut, Tuan A membuat tanda terima penerimaan uang yang sekaligus menjadi dasar penghitungan sisa utang Tuan B kepada Tuan A. Namun, Bea Meterai atas dokumen berupa tanda terima dimaksud belum dibayarkan oleh Tuan B selaku penerima dokumen (Tuan B merupakan Pihak yang Terutang Bea Meterai). Oleh karena itu, Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian:
- Untuk dokumen pada tanggal 1 November 2020 sebesar Rp18.000,00 (Rp6.000,00 + (200% x Rp6.000,00)); dan
- Untuk dokumen pada tanggal 1 Maret 2021 sebesar Rp20.000,00 (Rp10.000,00 + (100% x Rp10.000,00)).
Sementara itu, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas dokumen. Sebagai contoh PT ABC akan menggunakan Surat Pengiriman Barang (SPB) pada tanggal 1 Juli 2018 ke PT XYZ sebagai alat bukti dalam pengadilan atas sengketa yang terjadi di antar keduanya. Mengingat Pemeteraian Kemudian atas dokumen tersebut dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021, maka Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah sebesar Rp10.000,00.
Pembayaran Bea Meterai yang terutang melalui Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan Meterai tempel, Meterai Elektronik, atau Surat Setoran Pajak. Khusus pembayaran atas sanksi administratif, dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.
Pengesahan atas Pemeteraian Kemudian
Pengesahan atas Pemeteraian Kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas di DJP. Pengesahan dilakukan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada:
- Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan/atau
- SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Pejabat Pos hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel.
Pengesahan pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel oleh Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas dilakukan dengan memastikan:
- Meterai Tempel yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang merupakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen;
- kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan
- kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran
Pengesahan pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Elektronik oleh Pejabat Pengawas dilakukan dengan memastikan:
- Meterai Elektronik yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik;
- kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan
- kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP sesuai ketentuan kepada Pihak Yang Terutang untuk menagih Bea Meterai yang terutang dan sanksi administratif dalam hal Pihak Yang Terutang tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Pihak Yang Terutang selanjutnya menyetorkan Bea Meterai yang ditetapkan dengan SKP.
Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan kepada Pejabat Pengawas atas Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan SKP. Dalam hal diperlukan pengesahan, Pejabat Pengawas melakukan penelitian mengenai:
- kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak; dan
- kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran
Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan telah terpenuhi, Pejabat melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada dokumen atau daftar dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan SKP.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan