Pemindahbukuan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Meterai

Avatar Riki Asp

SPT Masa Bea Meterai merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu Masa Pajak. Apabila SPT Masa Bea Meterai yang disampaikan menyatakan kelebihan penyetoran Bea Meterai, Pemungut Bea Meterai dapat mengajukan permohonan:

  1. pemindahbukuan; atau
  2. pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Permohonan dibuat sesuai format yang ditentukan dan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat serta dilampiri dengan:

  1. bukti penyetoran;
  2. SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai yang menjadi dasar permohonan; dan
  3. daftar cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sesuai format yang ditentukan, dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.

Pemindahbukuan (Pbk)

Berdasarkan permohonan pemindahbukuan yang disampaikan, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan:

  1. kebenaran penyetoran;
  2. kelebihan penyetoran yang dimintakan pemindahbukuan belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang;
  3. cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan pemindahbukuan tidak digunakan dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan, dengan cara:
    • mencocokkan fisik cek dan/atau bilyet giro dengan daftar cek dan/atau bilyet giro; dan
    • memastikan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pemindahbukuan telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPT Masa Bea Meterai pembetulan; dan
  4. kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dimintakan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai

Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar:

  1. menerbitkan bukti pemindahbukuan; dan
  2. dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dan dipungut tetapi tidak digunakan:
    1. memusnahkan cek dan/atau bilyet giro dengan cara dirajang atau dibakar;
    2. menuangkan dalam berita acara pemusnahan cek dan/atau bilyet giro; dan
    3. dapat dilakukan dengan bantuan Pembuat Meterai yang membubuhkan Meterai Percetakan pada cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pemindahbukuan.

Namun jika laporan hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pemindahbukuan.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Meterai

Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan:

  1. kebenaran penyetoran;
  2. kelebihan penyetoran yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang; dan
  3. cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tidak digunakan dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan, dengan cara:
    1. mencocokkan fisik cek dan/atau bilyet giro dengan daftar cek dan/atau bilyet giro; dan
    2. memastikan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPT Masa Bea Meterai pembetulan

Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar:

  1. menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) sebesar nilai lebih bayar berdasarkan hasil penelitian; dan
  2. dalam hal terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan:
    1. memusnahkan cek dan/atau bilyet giro dengan cara dirajang atau dibakar;
    2. menuangkan dalam berita acara pemusnahan cek dan/atau bilyet giro; dan
    3. dapat dilakukan dengan bantuan Pembuat Meterai yang membubuhkan Meterai Percetakan pada cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Namun jika berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Jangka Waktu Pemindahbukuan atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Meterai

Penerbitan bukti pemindahbukuan, SKPLB, atau surat penolakan permohonan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *