Pemungut Bea Meterai

Avatar Riki Asp

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tertentu tersebut meliputi:

  1. surat berharga berupa cek dan bilyet giro;
  2. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  3. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan
  4. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang:
    • menyebutkan penerimaan uang; atau
    • berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Dokumen tertentu tersebut yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai.

Kriteria Pemungut Bea Meterai

Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:

  1. memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu yang merupakan surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dan/atau
  2. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu selain yang merupakan surat berharga berupa cek dan bilyet giro dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan.

Tata Cara Penetapan Pemungut Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk melalui penerbitan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan.

Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kriteria Pemungut Bea Meterai tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai, Wajib Pajak dimaksud dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Surat pemberitahuan tersebut dibuat menggunakan format yang telah ditentukan dan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem. Nantinya surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai.

Tata Cara Pencabutan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Pencabutan penetapan dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dan mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan. Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan oleh Pemungut Bea Meterai yang dilakukan pencabutan penetapan dikembalikan kepada Distributor sebagai persediaan Meterai Elektronik.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *