Pemungut Bea Meterai memiliki kewajiban untuk:
- memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
Pemungutan Bea Meterai
Pemungutan Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai dilakukan pada saat:
- Dokumen diterima dari Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain dengan membubuhkan Meterai Percetakan, untuk Dokumen tertentu yang merupakan surat berharga berupa cek dan bilyet giro;
- Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan Dokumen dengan membubuhkan Meterai Elektronik, untuk Dokumen tertentu yang merupakan Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; atau
- Dokumen diserahkan kepada Pihak Yang Terutang dengan membubuhkan Meterai Elektronik, untuk Dokumen tertentu yang merupakan:
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai dapat melakukan permintaan Meterai Elektronik dari Distributor paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak pada 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Sementara itu, untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik Masa Pajak berikutnya, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor setelah melakukan penyetoran Bea Meterai yang terutang untuk Masa Pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.
Apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai dengan membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Selain itu, Dalam hal diminta oleh Pihak Yang Terutang, Pemungut Bea Meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai.
Penyetoran Bea Meterai
Penyetoran Bea Meterai atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila batas akhir penyetoran merupakan hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional), penyetoran dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan:
- formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran:
- 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan; dan
- 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau
- Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik dan dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. Penyetoran ini diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor.
Pelaporan Bea Meterai
Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Bea Meterai wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila batas akhir pelaporan merupakan hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional), pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.
SPT Masa Bea Meterai berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila dalam suatu Masa Pajak:
- tidak terdapat Dokumen yang wajib dipungut Bea Meterai, pelaporan melalui SPT Masa Bea Meterai tetap dilakukan; dan
- pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan, SPT Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik.
Pembetulan SPT Masa Bea Meterai
Pemungut Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang telah disampaikan dalam hal:
- terdapat salah tulis atau salah hitung; atau
- terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.
Pembetulan dilakukan dengan cara:
- memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai yang menyatakan bahwa Pemungut Bea Meterai yang bersangkutan membetulkan SPT Masa Bea Meterai; dan
- mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan, untuk pembetulan karena terdapat surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021