Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai

Avatar Riki Asp

Pihak yang Terutang Bea Meterai

Secara umum, ketentuan terkait pihak yang terutang Bea Meterai adalah sebagai berikut

  1. Untuk dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
  2. Untuk dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya;
  3. Untuk dokumen berupa surat berharga, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
  4. Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen.
  5. Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.

Namun demikian, ketentuan mengenai pihak yang terutang Bea Meterai tersebut tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai. Sebagai contoh, Bapak A membayar utangnya kepada Bapak B senilai Rp25 juta dan atas pembayaran tersebut Bapak A menerima bukti penerimaan uang dan pelunasan utang dari Bapak B. Sesuai ketentuan, pihak yang terutang Bea Meterai atas dokumen tersebut adalah Bapak A selaku pihak yang menerima dokumen. Namun, Bapak B dapat menjadi pihak yang membayar Bea Meterai apabila sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara Bapak A dan Bapak B terkait siapa yang akan membayar Bea Meterai atas dokumen.

Pemungut Bea Meterai

Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang bersifat perdata dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. Pemungut Bea Meterai memiliki kewajiban untuk:

  1. memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
  2. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
  3. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan apabila Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan Bea Meterai. Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam SKP sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor. Sebagai contoh dari 10 dokumen yang terutang Bea Meterai, 5 dokumen Bea Meterainya telah dipungut dan disetor, sementara sisanya telah dipungut, tetapi belum disetor ke kas negara. Oleh karena itu, penghitungan Bea Meterai yang masih harus dibayar di dalam SKP adalah sebagai berikut.

Bea Meterai terutang (10 x Rp10.000)Rp100.000
Bea Meterai telah disetor (5 x Rp10.000)(Rp50.000)
Bea Meterai kurang disetorRp50.000
Sanksi administrasi (100% x 5 x Rp10.000)Rp50.000
Bea Meterai yang masih harus dibayarRp100.000
Contoh Penghitungan dalam Surat Ketetapan Pajak

Penyetoran Bea Meterai yang tidak atau kurang disetor yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan pajak dapat diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai.

Surat Tagihan Pajak (STP) juga diterbitkan apabila Pemungut Bea Meterai terlambat menyetorkan Bea Meterai dan/atau tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *