Pemerintah secara remi telah memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per tanggal 1 April 2022. Berdasarkan regulasi terbaru, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% atau meningkat dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar 10%.
Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda, kami menyediakan Kalkulator PPN (versi 0.1 April 2022) yang dapat digunakan untuk menghitung nilai PPN atas barang dan/atau jasa yang Anda serahkan. Terdapat dua fitur umum yang dapat Anda lakukan dengan Kalkulator ini yaitu:
- Menghitung nilai PPN atas harga pokok barang/jasa termasuk harga jual barang/jasa setelah PPN; dan
- Menghitung nilai PPN yang telah termasuk ke dalam harga jual barang/jasa (gross up) termasuk harga pokok barang/jasa (harga sebelum dikenai PPN).
Kalkulator PPN ini dapat Anda akses secara langsung dengan mengisikan data-data di kolom berikut. Kami menghargai privasi Anda sehingga data yang Anda sampaikan tidak kami simpan.
Kalkulator Untuk Menghitung PPN
Contoh Penggunaan Kalkulator PPN
Untuk memudahkan Anda dalam menggunakan Kalkulator PPN ini, kami juga memberikan contoh bagaimana Kalkulator ini dapat diaplikasikan. Terdapat dua contoh yang diberikan yaitu (1) ketika menentukan nilai PPN dan harga jual barang/jasa ketika harga pokok barang/jasa diketahui dan (2) ketika menentukan nilai PPN dan harga pokok barang/jasa dalam kondisi harga jual barang/jasa telah ditentukan (gross up).
Untuk contoh pertama, Asumsikan Anda akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp1.000.000,00. Dengan menggunakan Kalkulator PPN ini, Anda dapat menghitung nilai PPN dan nilai jual BKP Anda (setelah PPN) yaitu masing-masing sebesar Rp110.000,00 (PPN) dan Rp1.110.000,00 (Harga Jual).
Dalam contoh kedua, anggaplah Anda telah menetapkan harga jual BKP Anda sebesar Rp1.665.000,00 (termasuk PPN/gross up). Dengan menggunakan Kalkulator ini, Anda dapat dengan mudah menentukan nilai PPN dan harga pokok BKP Anda yaitu masing-masing sebesar Rp165.000,00 (PPN) dan Rp1.500.000,00 (Harga Pokok).
Anda juga dapat mengakses materi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengakses tautan berikut.
Tinggalkan Balasan