Jenis, Spesifikasi, dan Harga Jual Rumah yang Dibiayai dengan KPR Bersubsidi

Avatar Riki Asp

Pemberian KPR Bersubsidi mensyaratkan jenis, spesifikasi, dan harga jual rumah tertentu yang harus dipenuhi agar dapat dibiayai dengan KPR Bersubsidi. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang dibiayai dengan KPR Bersubsidi layak dihuni dan dapat dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jenis Rumah Subsidi

Terdapat 2 (dua) jenis rumah yang dapat dibiayai dengan KPR Subsidi. Pertama adalah Rumah Umum Tapak yang dapat berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang. Sesuai namanya, Rumah Umum Tapak adalah rumah yang langsung dibangun di atas tanah (lahan). Jenis rumah subsidi kedua adalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum yang merupakan unit hunian di dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang. Rumah Subsidi harus merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang. Dengan demikian, rumah bekas (second) tidak dapat dibiayai menggunakan KPR Bersubsidi.

Spesifikasi Rumah Subsidi

Rumah subsidi yang berbentuk Rumah Tapak Umum atau Sarusun Umum harus memenuhi persyaratan terkait luas tanah, luas lantai, harga jual, lokasi, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Luas rumah subsidi berupa Rumah Tapak Umum ditetapkan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Sementara itu, untuk rumah subsidi berupa Sarusun Umum, luas lantai ditetapkan paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Selain memenuhi kelaikan fungsi bangunan, rumah subsidi juga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus disediakan paling sedikit meliputi

  1. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air lainnya;
  2. jaringan listrik dalam rumah;
  3. jalan lingkungan
  4. saluran/drainase lingkungan;
  5. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  6. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi

Harga jual maksimal rumah subsidi, baik Rumah Tapak Umum maupun Sarusun Umum bervariasi untuk setiap wilayah. Untuk Rumah Tapak Umum, kriteria yang digunakan adalah harga jual maksimal per unit untuk setiap wilayah dengan rincian sebagai berikut:

Harga Jual Rumah Subsidi Tapak

Khusus rumah subsidi berupa Sarusun Umum, selain berdasarkan wilayah, kriteria penentuan harga jual maksimal rumah subsidi menggunakan harga jual maksimal per m2 dan harga jual maksimal per unit. Rincian harga jual maksimal rumah subsidi berbentuk Sarusun Umum adalah sebagai berikut:

Harga Jual Rumah Subsidi Sarusun Umum Provinsi
Harga Jual Rumah Subsidi Sarusun Umum Kabupaten/Kota

Harga jual rumah subsidi merupakan harga jual rumah sesuai dengan akta jual beli atau perjanjian pendahuluan/pengikatan jual-beli. Dalam hal terdapat kelebihan luas tanah dan peningkatan mutu bangunan, harga jual tidak boleh melebihi batasan harga yang telah ditentukan. Selain itu, harga jual rumah subsidi tidak memasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (dibebaskan dari PPN).

Referensi:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *