Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi Penerima KPR Bersubsidi

Avatar Riki Asp

Selain harus memenuhi kewajiban tertentu sebelum memperoleh fasilitas KPR Bersubsidi, misalnya memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menyampaikan dokumen persyaratan secara benar, penerima KPR Bersubsidi juga diharuskan memenuhi kewajiban dan larangan tertentu selama periode KPR. Pihak yang berwenang akan melakukan pengendalian dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan kewajiban penerima KPR Bersubsidi telah dipenuhi dan pelaksanaan KPR Bersubsidi telah memenuhi regulasi yang berlaku. Beberapa kewajiban dan larangan bagi Penerima KPR Bersubsidi selama periode KPR adalah sebagai berikut.

Ilustrasi Larangan (Gambar oleh 13smok dari Pixabay)

Kewajiban untuk Menempati Rumah Subsidi

Penerima KPR Bersubsidi diwajibkan untuk memanfaatkan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal atau hunian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Namun, kewajiban untuk menempati rumah subsidi tidak berlaku dalam hal:

  1. Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
  2. Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keputusan PHK;
  3. Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  4. Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW tempat orang tua tinggal; atau
  5. Alasan lainnya sepanjang diajukan kepada PPDPP atau Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR.

Larangan untuk Menyewakan atau Mengalihkan Kepemilikan Rumah Subsidi

Penerima KPR Bersubsidi dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum melalui perbuatan hukum apa pun, kecuali:

  1. Meninggal dunia (pewarisan);
  2. Telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;;
  3. Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Khusus ketentuan pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi harus dapat dibuktikan dengan:

  1. Surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah subsidi; dan
  2. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Sementara itu, pengalihan kepemilikan yang dilakukan karena telah memenuhi ketentuan terkait jangka waktu hunian dan pindah tempat tinggal hanya dapat dilakukan kepada MBR.

Sanksi atas Pelanggaran KPR Bersubsidi

Apabila ditemukan pelanggaran atas setiap kewajiban dan larangan dalam KPR Bersubsidi, dilakukan pemberhentian KPR Bersubsidi oleh bank pelaksana dan Penerima KPR Bersubsidi wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.

Referensi:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *