Penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) salah satunya didasarkan pada pertimbangan adanya kebutuhan untuk mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tantangan yang harus dihadapi oleh UMKM, baik di lingkup nasional maupun global, yang antara lain disebabkan oleh pandemi Covid-19, perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, dan kompleksitas regulasi dalam berusaha.
Kebutuhan untuk meningkatkan daya saing UMKM juga dilandasi fakta bahwa sektor UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian di Indonesia dan berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), penyediaan jaring pengaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif, peningkatan ekspor, dan penciptaan modal tetap atau investasi. Di tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 64,1 juta unit dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya sebesar 59,26 juta unit. Selama tahun 2015-2018, UMKM berhasil menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia dan menyumbang 61,07% PDB, 14,37% ekspor nonmigas, dan 60,42% penciptaan modal tetap atau investasi.
Sebagai upaya dalam mendukung perkembangan sektor UMKM, UU Cipta Kerja memberikan pengaturan baru terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM yang salah satunya mengatur mengenai pendirian badan hukum baru berbentuk Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengaturan mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan diyakini akan dapat berdampak positif pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business – EoDB) Indonesia dalam indikator memulai usaha (starting a business).
Definisi dan Pendirian Perseroan Perorangan
Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bagian dari definisi Perseroan Terbatas. Badan hukum perorangan yang selanjutnya disebut sebagai Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan memenuhi kriteria UMK.
Pendirian Perseroan Perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi tentang:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Perorangan;
- jumlah modal disetor, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan Perorangan; dan
- nama lengkap; tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) untuk memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik
Karakteristik Perseroan Perorangan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua kondisi yang menjadi karakteristik utama Perseroan Perorangan. Karakteristik pertama adalah Perseroan Perorangan hanya memiliki satu orang pendiri. Pendiri tersebut harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum. Pendiri juga hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah satu Perseroan dalam satu tahun. Sementara itu, karakteristik kedua adalah Perseroan Perorangan harus memenuhi kriteria UMK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum mengetahui kriteria sebuah usaha diklasifikasikan sebagai UMK, perlu dipahami mengenai definisi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Pengelompokan usaha menjadi Usaha Mikro dan Usaha Kecil didasarkan pada kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan kriteria modal usaha, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Apabila menggunakan kriteria hasil penjualan tahunan, Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar, sedangkan Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Permodalan
Modal dasar Perseroan Perorangan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri kecuali untuk kegiatan tertentu yang besaran modalnya diatur oleh ketentuan lain. Modal dasar dimaksud harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan bukti dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada menkumham dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.
Tanggung Jawab Pemilik
Pemegang saham Perseroan Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Perorangan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:
- persyaratan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Perorangan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Perorangan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Perorangan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Perorangan.
Pelaporan Keuangan
Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola perseroan yang baik, direksi Perseroan Perorangan diharuskan untuk membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada menkumham dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila laporan keuangan tidak disampaikan, Perseroan Perorangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.
Anda dapat mendownload contoh laporan keuangan untuk Perseroan Perorangan yang disusun dengan menggunakan SAK EMKM di tautan berikut.
Perubahan Data dan Status serta Pembubaran Perseroan Perorangan
Sebagaimana badan hukum lainnya, Perseroan Perorangan juga dapat mengajukan perubahan data, perubahan status, dan pembubaran Perseroan Perorangan. Perubahan data Perseroan Perorangan dilakukan dengan mengisi format isian perubahan pernyataan pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan status Perseroan Perorangan harus dilakukan dalam hal pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMK melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Sementara itu, pembubaran Perseroan Perorangan dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada menkumham. Pembubaran Perseroan Perorangan dapat terjadi karena:
- berdasarkan keputusan pemegang saham yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan Perorangan sehingga mewajibkan Perseroan Perorangan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020 – 2024.
- Aziz, Muhammad Faiz dan Nunuk Febriananingsih. 2020. Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Jurnal RechtsVinding Vol. 9 No. 1, April 2020.
Tinggalkan Balasan