Persyaratan Dokumen dan Proses Pengajuan KPR Bersubsidi

Avatar Riki Asp

Apabila persyaratan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah terpenuhi dan terdapat rumah yang layak untuk dibiayai dengan KPR Bersubsidi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan KPR Bersubsidi. Pengajuan KPR Bersubsidi juga harus melewati beberapa proses atau tahapan sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan ditandatangani.

Ilustrasi Dokumen (Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay)

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Berdasarkan ketentuan dan informasi di laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), dokumen-dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan KPR Bersubsidi adalah:

  1. Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
  2. Form Aplikasi Kredit yang dilengkapi pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
  3. Fotokopi KTP Elektronik atau resi KTP Elektronik pemohon dan pasangan;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang berstatus kawin;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi apabila memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan memiliki NPWP lebih dari satu tahun;
  8. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon berstatus pegawai;
  9. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Bekerja bagi pemohon berstatus pegawai;
  10. Surat Pernyataan Penghasilan bagi pemohon yang tidak berpenghasilan tetap yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
  11. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan 3 bulan terakhir bagi pemohon berstatus wiraswasta;
  12. Fotokopi Izin Praktik bagi pemohon profesional;
  13. Fotokopi Rekening Koran atau Tabungan 3 bulan terakhir; dan
  14. Surat Pernyataan Pemohon.

Surat Pernyataan Pemohon disusun sesuai format yang ditentukan, dibubuhi meterai, dan ditandatangani oleh pemohon (untuk yang berstatus kawin ditandatangani oleh suami dan istri) serta diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah. Surat Pernyataan Pemohon secara umum menyatakan bahwa pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh KPR Bersubsidi dan akan mematuhi kewajiban yang melekat di dalamnya. Format Surat Pernyataan Pemohon dapat diunduh melalui tautan berikut.

Proses Pengajuan KPR Bersubsidi

Dokumen persyaratan yang diajukan selanjutnya akan diverifikasi oleh bank pelaksana untuk memastikan pemohon termasuk ke dalam MBR yang memiliki penghasilan tertentu dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Bersubsidi. Apabila pemohon lolos verifikasi, bank pelaksana akan menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit atau pembiayaan. Setelah itu, data pemohon dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh bank pelaksana akan diuji oleh PPDPP (untuk KPR Sejahtera) atau Satuan Kerja atau Satker (untuk KPR SSB/SSM) .

Bank pelaksana hanya dapat melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau akad pembiayaan KPR Bersubsidi dengan pemohon apabila telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pemohon telah lolos pengujian data oleh PPDPP atau Satker; dan
  2. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum.

Nilai KPR yang dapat diberikan paling banyak sebesar harga jual rumah dikurangi dengan uang muka yang disediakan oleh pemohon, minimal 1% dari harga jual dan dikurangi dengan SBUM. Sementara itu, jangka waktu KPR ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank pelaksana dengan pemohon dengan mempertimbangkan kemampuan pemohon untuk membayar angsuran.

Referensi:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *