Peserta Tapera mencakup seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Peserta Tapera dapat dikategorikan sebagai pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerja meliputi:
- calon Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat negara;
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Sementara itu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Persyaratan Peserta Tapera
Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat memilih untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Tapera. Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa peserta Tapera harus telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pendaftaran Peserta Tapera
Untuk terdaftar sebagai peserta Tapera, pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja mencakup orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu disampaikan bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera dilakukan paling lambat 7 (tujuh) tahun dari tanggal 20 Mei 2020 (tanggal berlakunya PP Tapera).
Sementara bagi pekerja mandiri, mereka harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Pendaftaran dilakukan sekurang-kurangnya dengan memberikan data nama dan nomor identitas tunggal secara lengkap dan benar. Selain itu, peserta Tapera dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Setelah terdaftar, peserta Tapera akan memperoleh nomor identitas kepesertaan yang digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Peserta Tapera juga akan dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo simpanan peserta.
Perubahan Data Peserta Tapera
Bagi peserta Tapera yang merupakan pekerja, apabila terjadi perubahan data maka peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada pemberi kerja. Pemberi kerja setelah menerima perubahan data dimaksud menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari sejak data diterima. Selain itu, dalam hal peserta Tapera yang merupakan pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, pemberi kerja yang lama dan yang baru wajib melaporkan pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
Untuk peserta Tapera yang merupakan pekerja mandiri, peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera dalam hal terdapat perubahan data peserta.
Status Kepesertaan
Status kepesertaan peserta Tapera akan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak membayar simpanan. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan tersebut, peserta Tapera harus melanjutkan pembayaran simpanan.
Status kepesertaan Tapera berakhir karena:
- telah pensiun bagi pekerja;
- telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
- peserta meninggal dunia; atau
- peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut, yaitu peserta yang tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total tetap atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan penyetoran simpanan.
Apabila status kepesertaan Tapera berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. Nilai hasil pemupukan simpanan diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata, yaitu dilakukan secara proporsional terhadap saldo simpanan tiap-tiap peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan Tapera.
Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaan berakhir. Simpanan dan hasil pemupukan tersebut dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.
Namun demikian, bagi peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun, dapat memilih untuk menjadi peserta kembali (sebagai peserta kategori pekerja mandiri) sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai peserta. Nantinya kepesertaannya berakhir apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Kepesertaan pada Bapertarum PNS
Seiring dengan beroperasinya BP Tapera, seluruh aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dilikuidasi dan dialihkan secara bertahap kepada BP Tapera. Hasil likuidasi dimaksud berupa dana tabungan perumahan dikembalikan kepada PNS aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. Bagi PNS aktif, pokok tabungan beserta hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal peserta Tapera. Sementara bagi PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia, hasil pemupukan tabungan akan dikembalikan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.