Simpanan atau Iuran Peserta Tapera

Avatar Riki Asp

Sebagai bagian dari pengelolaan Tapera, pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pengumpulan dana berupa simpanan dari peserta Tapera. Simpanan yang diperoleh dari peserta Tapera tersebut kemudian dipupuk dan digunakan untuk mencapai tujuan Tapera, yaitu memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta. Ulasan berikut membahas mengenai ketentuan terkait simpanan atau iuran peserta Tapera.

Besaran Simpanan atau Iuran Peserta Tapera

Bagi peserta Tapera yang merupakan pekerja, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan dengan ketentuan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Sementara besaran simpanan bagi peserta Tapera yang merupakan pekerja mandiri adalah sebesar 3% (tiga persen) dari penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu dan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Perlu disampaikan bahwa besaran simpanan atau iuran peserta Tapera tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme Penyetoran Simpanan atau Iuran

Untuk peserta Tapera yang merupakan pekerja, pemberi kerja wajib membayar simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta kemudian menyetorkannya ke dalam Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian melalui Bank Penampung atau pihak lainnya setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Peserta Tapera yang merupakan pekerja mandiri wajib menyetorkan sendiri simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian melalui Bank Penampung atau pihak lainnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Rekening Dana Tapera merupakan rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta untuk menampung pembayaran atau simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya. Sementara Bank Kustodian sendiri merupakan bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Alokasi Simpanan Peserta Tapera

Simpanan peserta terbagi dalam alokasi:

  1. Dana pemupukan yang merupakan persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK);
  2. Dana pemanfaatan yang merupakan persentase dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan
  3. Dana cadangan yang merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya,

dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera paling sedikit dalam 1 (satu) tahun. Khusus untuk dana pemanfaatan yang belum digunakan dan dana cadangan, harus disimpan dalam bentuk deposito.

Peserta yang telah melakukan pembayaran simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi yang merupakan satuan ukuran yang menunjukkan kepentingan setiap peserta. Sementara nilai setiap unit penyertaan investasi tersebut mengacu pada nilai aktiva bersih yang dihitung oleh Bank Kustodian pada setiap hari bursa.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *