Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Avatar Riki Asp

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, negara harus melindungi dan menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan yang disertai dengan berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan rumah. Negara harus hadir untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau, dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Permasalahan akan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak tidak hanya terkait jumlah tempat tinggal yang tidak sebanding dengan jumlah warga negara, tetapi juga terkait kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Dengan demikian, negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Oleh karena itu, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diselenggarakan sebagai perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera sendiri didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pengelolaan Tapera secara umum meliputi pengumpulan dana Tapera dari peserta untuk kemudian dipupuk melalui serangkaian kegiatan investasi yang aman dan menguntungkan yang hasilnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi peserta. Tapera dikelola dengan berasaskan:

  1. kegotongroyongan, yaitu bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak;
  2. kemanfaatan, yaitu pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta untuk pembiayaan perumahan;
  3. nirlaba, yaitu pengelolaan Tapera tidak untuk mencari keuntungan tetapi mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta;
  4. kehati-hatian, yaitu pengelolaan dana Tapera dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib;
  5. keterjangkauan dan kemudahan, yaitu pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh peserta;
  6. kemandirian, yaitu hasil pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni;
  7. keadilan, yaitu hasil pengelolaan Tapera harus dapat dinikmati secara proporsional oleh peserta;
  8. keberlanjutan, yaitu kegiatan Tapera berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera;
  9. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  10. keterbukaan, yaitu akses informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi peserta;
  11. portabilitas, yaitu Tapera dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  12. dana amanat, yaitu dana yang terkumpul dari simpanan peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi peserta.

Penyelenggaraan Tapera didasarkan pada Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang merupakan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU Tapera antara lain mengatur tentang saat mulai beroperasi penuh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk untuk mengelola Tapera paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU Tapera, termasuk tentang likuidasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dan pegalihan seluruh asetnya ke dalam BP Tapera. Namun ketentuan terkait penyelenggaraan Tapera baru diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) dimana salah satunya mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya PP Tapera.

Secara umum, ketentuan terkait Tapera yang diulas di dalam Blog ini dapat diikhtisarkan menjadi:

  1. Ketentuan peserta Tapera;
  2. Ketentuan besaran simpanan atau iuran Tapera;
  3. Ketentuan pemupukan dana Tapera;
  4. Ketentuan skema pembiayaan perumahan oleh Tapera; dan
  5. Sanksi administratif terkait penyelenggaraan Tapera;

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *