Pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Ulasan berikut menguraikan rincian dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran NPWP untuk masing-masing kategori Wajib Pajak.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP bagi wanita kawin adalah:
- bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;
- bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:
- fotokopi KTP;
- fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
- fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:
- wanita kawin yang:
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; dan
- menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
- anak yang belum dewasa
namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, dokumen pendaftaran NPWP yang disyaratkan adalah fotokopi KTP.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.
Perlu disampaikan bahwa apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dimaksud tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dipersyaratkan.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi
Permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
- dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
- fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
- fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Perlu diingat bahwa pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi hanya dilakukan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisan belum terbagi belum memiliki NPWP dan dari warisan belum terbagi tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Namun apabila Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum terbagi telah memiliki NPWP, maka tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi dan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum terbagi.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP Badan
Untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), dokumen persyaratan pendaftaran NPWP yaitu:
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dokumen persyaratan pendaftaran NPWP yaitu:
- fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Sedangkan bagi cabang Wajib Pajak Badan, persyaratan pendaftaran NPWP berupa:
- fotokopi Kartu NPWP pusat;
- dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
Rincian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP bagi Instansi Pemerintah dapat dilihat pada tautan berikut.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tinggalkan Balasan