Jenis, Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Avatar Riki Asp

Surat Pemberitahuan (SPT) didefinisikan sebagai surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban;
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak;
  5. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  6. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak.

Jenis SPT

SPT terdiri dari:

  1. SPT Masa yang merupakan SPT untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama tiga bulan kalender; dan
  2. SPT Tahunan yang merupakan SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak merupakan satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, sementara Bagian tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.

Pengisian SPT

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya. Untuk Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Terakhir, jelas memiliki arti melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Untuk Wajib Pajak badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.

Bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan PPh harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Apabila laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan.

Penyampaian SPT

Wajib Pajak menyampaikan SPT ke kantor KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian SPT adalah:

  1. untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa, antara lain Wajib Pajak usaha kecil yang dapat:

  1. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut SPT Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
  2. menyampaikan SPT Masa lainnya untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan dimaksud harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:

  1. SPT tidak ditandatangani;
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang ditentukan;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.

Sanksi Atas Tidak Disampaikannya SPT

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

  1. Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN;
  2. Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya;
  3. Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan; dan
  4. Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.

Meskipun demikian, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pengecualian atas Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPT

Dikecualikan dari kewajiban pengisian dan penyampaian SPT adalah Wajib Pajak PPh tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak PPh diwajibkan menyampaikan SPT. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *