Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Avatar Riki Asp

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut antara lain berupa:

  1. pembayaran Pajak Penghasilan (PPh);
  2. pemotongan atau pemungutan PPh;
  3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  4. pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/atau
  5. penyetoran Bea Meterai;

sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

NPWP terdiri atas NPWP Pusat dan/atau NPWP Cabang. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa “000”. Sedangkan NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh, sementara persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dimaksud meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi, yang dikelompokkan menjadi:
    1. Wajib Pajak orang pribadi dengan status pusat, meliputi:
      • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      • Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
      • Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB);
      • Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH); dan
      • Wajib Pajak wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (MT).
    2. Wajib Pajak orang pribadi dengan status cabang, meliputi:
      • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT); dan
      • Wajib Pajak orang pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
  3. Wajib Pajak Badan, yang dikelompokkan menjadi:
    1. Wajib Pajak Badan dengan status pusat, meliputi:
      • Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented);
      • Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented);
      • Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
    2. Wajib Pajak Badan dengan status cabang meliputi cabang Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada tempat yang berbeda dengan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan dengan status pusat; dan
  4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yaitu:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

Bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dimana Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, tempat pendaftaran adalah pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yang ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yaitu:

  1. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meningggal dunia; atau
  2. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan yang ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yaitu:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sementara itu, bagi Instansi Pemerintah kewajiban mendaftarkan diri dilakukan di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya yang ditentukan sebagai berikut:

  1. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  2. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  3. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Dalam hal tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, tempat kedudukan bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, dan tempat kegiatan usaha bagi NPWP Cabang  tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar. Penentuan tempat pendaftaran Wajib Pajak dimaksud dilakukan oleh:

  1. Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha dilakukan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJP; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha dilakukan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kanwil DJP.

Batas Waktu Pendaftaran

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban mendaftarkan diri dimaksud dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak Badan di tempat kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, bagi Instansi Pemerintah kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Patut digarisbawahi bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *