Avatar Riki Asp

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibedakan menjadi NPWP Pusat dan NPWP Cabang. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa “000”, misalnya XX.XXX.XXX.X-XX.000. Sementara itu, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Sebagai contoh PT ABC telah terdaftar di KPP A dan memperoleh NPWP Pusat XX.XXX.XXX.X-123.000 memiliki unit penjualan di wilayah kerja KPP B. Sesuai ketentuan, PT ABC diwajibkan untuk mendaftarkan diri di KPP B atas unit penjualan tersebut untuk memperoleh NPWP Cabang XX.XXX.XXX.X-456.001.

Dalam hal Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Melanjutkan contoh sebelumnya apabila PT ABC juga memiliki gudang yang berada di wilayah kerja KPP B, maka PT ABC dapat memilih salah satu tempat kegiatan usahanya (unit penjualan atau gudang) untuk didaftarkan dan atas pendaftaran tersebut PT ABC memperoleh 1 (satu) NPWP Cabang.

Meskipun demikian, kewajiban pendaftaran NPWP Cabang tidak berlaku bagi:

  1. Instansi Pemerintah;
  2. Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama; atau
  3. Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa tersebut:
    • berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP; dan
    • merupakan 1 (satu) kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.

NPWP Cabang atas Objek PBB

Tempat kegatan usaha yang diberikan NPWP Cabang meliputi pula:

  1. objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
  2. objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
  3. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  4. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
  5. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
  6. objek pajak PBB Sektor Lainnya.

Pemberian NPWP Cabang atas objek PBB tersebut diberikan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan, yaitu:

  1. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak:
    • objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
    • objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Onshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore; dan/atau
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi Offshore yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi Onshore;
  2. KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atas objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan;
  3. KPP Minyak dan Gas Bumi untuk:
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;
    • objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atau
    • objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama;
  4. KPP Pratama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk:
    • objek pajak PBB Sektor Perkebunan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota;
    • objek pajak PBB Sektor Perhutanan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Onshore, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Offshore;
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi Offshore; dan/atau
    • objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi Offshore.

Terhadap Wajib Pajak yang memiliki objek pajak PBB tersebut berlaku ketentuan:

  1. diberikan 1 (satu) NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama; atau
  2. tidak diberikan NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama.

Kewajiban perpajakan yang melekat bagi NPWP Cabang atas Objek PBB dimaksud, selain PBB, juga termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan/atau Pemungutan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *