Selain mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memberikan ketentuan baru terkait pengenaan pajak karbon. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup antara lain:
- penyusutan sumber daya alam;
- pencemaran lingkungan hidup; atau
- kerusakan lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan “emisi karbon” adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Tujuan Pengenaan Pajak Karbon
Pengenaan pajak karbon dilakukan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. NDC atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to The tJnited Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
Berbagai instrumen dapat diambil untuk mencapai target NDC, di antaranya adalah menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri dari instrumen perdagangan maupun nonperdagangan. Pengenaan pajak karbon merupakan salah satu instrumen nonperdagangan.
Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan:
- peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR; dan/atau
- peta jalan pasar karbon
Peta Jalan Pajak Karbon
Peta jalan (road map) pajak karbon memuat:
- Strategi penurunan emisi karbon;
- Sasaran sektor prioritas
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
- Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
- Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
- Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Subjek Pajak Karbon
Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan.
Objek dan Saat Terutang Pajak Karbon
Pajak karbon terutang atas pembelian barang, baik di dalam negeri maupun impor yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Yang dimaksud dengan “barang yang mengandung karbon” adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon. Sementara itu, yang dimaksud dengan “aktivitas yang menghasilkan emisi karbon” adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.
Perhitungan pajak karbon terutang atas keseluruhan nilai pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan mempertimbangkan nilai faktor emisi yang ditetapkan oleh kementerian dan/atau badan/lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan melakukan pengukuran nilai faktor emisi. Nilai faktor emisi sendiri adalah nilai koefisien yang menghubungkan jumlah emisi rata-rata yang dilepaskan ke atmosfer dari sumber tertentu relatif terhadap unit aktivitas atau proses yang terkait pelepasan emisi karbon.
Saat terutang pajak karbon ditentukan:
- pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
- pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Tarif Pajak Karbon
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Karbon dioksida ekuivalen (CO2e) merupakan representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4). Yang dimaksud dengan “setara” adalah satuan konversi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) antara lain ke satuan massa dan satuan volume.
Apabila harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Penggunaan Penerimaan dari Pajak Karbon
Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Yang dimaksud “mitigasi perubahan iklim” adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Sementara itu, yang dimaksud dengan “adaptasi perubahan iklim” adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Pemberian Fasilitas Pajak Karbon
Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
- pengurangan pajak karbon; dan/atau
- perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
Yang dimaksud dengan “perdagangan emisi karbon” adalah mekanisme transaksi antara pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi yang ditentukan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pengimbangan emisi karbon” (offset emisi karbon) adalah pengurangan emisi karbon yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Saat Mulai Berlakunya Pajak Karbon
Ketentuan terkait pajak karbon berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tinggalkan Balasan