Pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah

Avatar Riki Asp

Selain melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, dan penyetoran pajak, Instansi Pemerintah juga diwajibkan melakukan pelaporan pemotongan dan/atau pemungutan pajak melalui SPT Masa Instansi Pemerintah. SPT Masa Instansi Pemerintah berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Mulai Masa Pajak September 2021, SPT Masa PPh Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan
  2. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

SPT 21/26 Instansi Pemerintah

SPT 21/26 Instansi Pemerintah dibuat dan disampaikan untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. SPT 21/26 Instansi Pemerintah terdiri dari:

  1. Induk SPT 21/26 Instansi Pemerintah (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A);
  3. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
  4. Daftar SSP dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP);

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat dan disampaikan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal, 23, Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah terdiri dari:

  1. Induk Surat Pemberitahuan Masa PPh dan PPN bagi Instansi Pemerintah (Formulir SPT Unifikasi Instansi Pemerintah);
  2. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (Formulir DBPP);
  3. Daftar Bukti Pemungutan PPN/PPnBM (Formulir DBPPN); dan
  4. Daftar SSP, BPN, dan/atau Bukti Pbk (Formulir DSS).

Pembetulan SPT Masa Instansi Pemerintah

Pembetulan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan. Apabila pembetulan SPT Masa mengakibatkan adanya:

  1. pajak yang kurang disetor, maka terlebih dahulu dilakukan pelunasan jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
  2. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam:
    • SPT 21/26 Instansi Pemerintah, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; atau
    • SPT Unifikasi Instansi Pemerintah, dapat diajukan Pemindahbukuan.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *