Pembetulan SPT

Avatar Riki Asp

Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pembetulan SPT Menjadi Rugi atau Lebih Bayar

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

Pembetulan SPT Menjadi Kurang Bayar

Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa atau SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pembetulan SPT Karena Terbit Produk Hukum

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan apabila menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Namun jika Wajib Pajak membetulkan SPT lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sebagai contoh PT ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang menyatakan Penghasilan Neto sebesar Rp1 miliar dan kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebesar Rp500 juta sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp500 juta (Rp1 miliar – Rp500 juta). Terhadap SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dilakukan pemeriksaan dan kemudian terbit surat ketetapan pajak pada tanggal 5 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa rugi fiskal menjadi sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2020 menjadi sebesar Rp700 juta (Rp1 miliar – Rp300 juta).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *