,

Pembukuan dengan Stelsel Kas Menurut Perpajakan

Avatar Riki Asp

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Perbedaan antara stelsel akrual dan stelsel kas terletak dari bagaimana penghasilan dan biaya diakui. Penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Ketentuan pembukuan dengan stelsel kas ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Wajib Pajak yang Dapat Menyelenggarakan Pembukuan dengan Stelsel Kas

Agar dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil (saat ini yang berlaku adalah SAK EMKM); dan
  2. merupakan Wajib Pajak:
    • orang pribadi yang memenuhi ketentuan untuk dapat melakukan pencatatan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan; atau
    • badan yang memiliki jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, Wajib Pajak yang ingin menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas.

Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas

Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas dilakukan setiap Tahun Pajak oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat secara elektronik. Apabila sarana penyampaian secara elektronik belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sesuai format yang telah ditentukan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya. Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar atau akhir Tahun Pajak tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Tindak Lanjut atas Penyampaian Pemberitahuan

Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas yang disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu dianggap disetujui dan:

  1. sistem secara otomatis menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas apabila pemberitahuan disampaikan secara elektronik; atau
  2. Kepala KPP menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima dalam hal pemberitahuan disampaikan selain secara elektronik.

Apabila Wajib Pajak dimaksud tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan melebihi jangka waktu, mereka tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas dan dianggap menyelenggarakan pembukuan berdasarkan SAK dengan stelsel akrual. Namun jika Wajib Pajak telah memperoleh surat keterangan tetapi terdapat data atau informasi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu maka Wajib Pajak dimaksud tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai Tahun Pajak berikutnya.

Stelsel Kas Menurut Ketentuan Perpajakan

Meskipun stelsel kas merupakan metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi (penghasilan dan biaya) secara tunai, namun untuk tujuan perpajakan stelsel kas dimaksud merupakan stelsel kas campuran dengan ketentuan:

  1. penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu Tahun Pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai;
  2. penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai; dan
  3. perolehan harta yang dapat disusutkan dan/atau hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

Penerapan Stelsel Kas untuk Menilai Persediaan

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok penjualan dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO).

Penerapan Stelsel Kas atas Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan harta dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat (straight line method) yaitu 4 (empat) tahun untuk harta berwujud bukan bangunan atau 20 (dua puluh) tahun untuk harta berwujud berupa bangunan. Sementara amortisasi atas harta tak berwujud dilakukan dalam bagian yang sama besar (straight line method) selama masa manfaat 4 (empat) tahun. Baik penyusutan maupun amortisasi dimulai pada Tahun Pajak diperolehnya harta.

Penerapan Stelsel Kas atas Biaya

Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai. Apabila biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (deductible expenses) tidak dapat dipisahkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar 50% dari jumlah:

  1. penyusutan dan amortisasi; atau
  2. biaya yang dibayarkan secara tunai pada Tahun Pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk biaya yang merupakan pembayaran di muka.
Perubahan dari Stelsel Akrual Menjadi Stelsel Kas

Apabila Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu mengalami perubahan dari stelsel akrual menjadi stelsel kas berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel akrual, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel kas;
  2. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel akrual tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel kas, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas;
  3. nilai sisa buku atas harta berwujud berupa bangunan disusutkan sesuai sisa masa manfaat sebagaimana ketentuan penyusutan atas bangunan dalam pembukuan dengan stelsel kas;
  4. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud selain bangunan yang masa manfaatnya kurang dari 4 (empat) tahun disusutkan atau diamortisasi sekaligus pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan/atau
  5. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud selain bangunan yang masa manfaatnya sama dengan atau lebih dari 4 (empat) tahun, diperlakukan sebagai perolehan harta baru serta disusutkan atau diamortisasi sesuai ketentuan penyusutan dan amortisasi atas harta selain bangunan (4 tahun).
Perubahan dari Stelsel Kas Menjadi Stelsel Akrual

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang pada suatu Tahun Pajak telah menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas dapat memilih atau menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dengan stelsel akrual. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dimaksud tidak dapat lagi menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu dan pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel kas, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel akrual;
  2. penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel kas tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel akrual; dan/atau
  3. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan terkait penyusutan dan amortisasi menurut pembukuan dengan stelsel kas sampai dengan akhir masa manfaat atau saat pengalihan harta tersebut

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *