Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Avatar Riki Asp

Apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar, permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Sebagai contoh PT ABC yang sebelumnya bertempat kedudukan di wilayah X yang merupakan wilayah kerja KPP A mengubah tempat kedudukannya ke wilayah Y yang merupakan wilayah kerja KPP B. Atas perubahan tempat kedudukan tersebut, PT ABC tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data karena pemindahan tempat kedudukan tersebut terjadi ke wilayah kerja KPP yang berbeda. Untuk mengajukan perubahan dimaksud, PT ABC dapat mengajukan permohonan perubahan tempat terdaftar dari yang semula di KPP A menjadi KPP B.

Perlu disampaikan bahwa pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat. Sedangkan apabila Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun harus:

  1. mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang dan/atau pencabutan pengukuhan PKP ke KPP Lama ; dan
  2. mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru dan/atau pengukuhan PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru, tanpa harus menunggu penghapusan NPWP Cabang dan/atau pencabutan pengukuhan PKP di KPP lama.

Ketentuan Khusus Terkait Pemindahan Tempat Terdaftar

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan oleh KPP Lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru:
    1. KPP Lama menyelesaikan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan; dan
    2. KPP Baru menerbitkan SKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dari KPP Lama;
  2. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum, yang pemeriksaan bukti permulaannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut;
  3. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang proses penyidikannya dimulai sebelum tanggal terdaftar di KPP Baru:
    1. Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penyidikan; atau
    2. apabila Wajib Pajak sedang dalam proses penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP, Kanwil Lama atau Direktorat Penegakan Hukum tetap menyelesaikan penghentian penyidikan;
  4. Wajib Pajak yang memiliki utang pajak pada tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melakukan tindakan penagihan;
  5. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan:
    1. KPP Lama atau Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep surat keputusan; dan
    2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan surat keputusan pembetulan, sesuai kewenangannya;
  6. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan keberatan dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan:
    1. Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan keberatan; dan
    2. Kanwil Baru menerbitkan keputusan keberatan;
  7. Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan:
    1. Kanwil Lama membuat laporan penelitian dan konsep keputusan; dan
    2. Kanwil Baru menerbitkan keputusan;
  8. KPP Lama belum melaksanakan surat keputusan berdasarkan Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP; Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Gugatan yang diterima KPP Lama; atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang diterima KPP Lama sampai dengan saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melaksanakan surat keputusan dimaksud;
  9. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak:
    1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan; dan
    2. KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
  10. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan keputusan:
    1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan/atau Nota Penghitungan; dan
    2. KPP Baru menerbitkan Surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa tidak terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  11. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan pada saat tanggal terdaftar pada KPP Baru, KPP Lama belum menerbitkan ketetapan pajak:
    1. untuk permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru:
      • KPP Lama melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
      • KPP Baru menerbitkan Nota Penghitungan dan ketetapan pajak;
    2. untuk permohonan pengembalian yang saat jatuh temponya lebih dari 6 (enam) bulan setelah tanggal terdaftar di KPP Baru, dan:
      • KPP Lama belum mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Baru melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
      • KPP Lama sudah mulai melakukan Pemeriksaan, KPP Lama melanjutkan Pemeriksaan sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan, serta KPP Baru menerbitkan ketetapan pajak;
  12. Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP Lama dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  13. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan KPP Lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Imbalan Bunga pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  14. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan lainnya dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo:
    1. KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan
    2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *