Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan bagi Instansi Pemerintah memasuki era baru sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK-231). Jika dahulu NPWP bagi Instansi Pemerintah melekat pada jabatan bendahara, kini berdasarkan PMK-231, NPWP tersebut melekat pada satuan kerja anggaran Instansi Pemerintah.
PMK-231 disusun untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, serta untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan Instansi Pemerintah. Ketentuan ini mencakup seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. PMK-231 berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (31 Desember 2019) atau dengan kata lain berlaku sejak April 2020.
Pendaftaran NPWP
Setiap Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. Pendaftaran dilakukan oleh:
- Bagi Instansi Pemerintah Pusat: kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;
- Bagi Instansi Pemerintah Daerah: kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan; dan
- Bagi Instansi Pemerintah Desa: kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
NPWP Instansi Pemerintah diberikan di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP Cabang bagi Instansi Pemerintah. NPWP dimaksud digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis (secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir) dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah adalah:
1. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan bagi Instansi Pemerintah Pusat;
b. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan bagi Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa bagi Instansi Pemerintah Desa;
2. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud angka 1, yaitu Kartu NPWP;
3. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
4. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud angka 3, yaitu Kartu NPWP.
Jangka waktu penerbitan NPWP Instansi Pemerintah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki.
Penghapusan NPWP
Atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan, Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan perpajakan. Penghapusan NPWP tersebut dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
- Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
- Pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
- Tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
- Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
Permohonan penghapusan NPWP disampaikan secara elektronik atau tertulis oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan NPWP paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Sementara itu, penghapusan NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tindak Lanjut atas NPWP Bendahara
Dengan berlakunya PMK-231, maka Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang telah dimiliki sebelum berlakunya PMK-231 dan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah. Sementara itu, setelah memperoleh NPWP baru Instansi Pemerintah menyampaikan perubahan data ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
Dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum PMK-231 berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang telah dihapus. Sedangkan atas dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP Bendahara Desa sebelum PMK-231 berlaku namun penyetoran pajak dilakukan setelah PMK-231 berlaku maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
Perubahan Data
Perubahan data dilakukan dalam hal terdapat perbedaan data terkait Instansi Pemerintah dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Sebagai contoh apabila Satuan Kerja (Satker) ABC saat ini dikepalai oleh Bapak X namun di dalam administrasi perpajakan, Kepala Satker ABC masih dijabat oleh Bapak Y. Oleh karena itu, Satker ABC dapat mengajukan permohonan perubahan data terkait data Kepala Satker ABC ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Satker ABC terdaftar. Secara ketentuan, perubahan data, baik berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah maupun secara jabatan dilakukan dalam hal terdapat:
- Perubahan identitas Instansi Pemerintah;
- Perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- Perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara; atau
- Kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Instansi Pemerintah yang ingin mengajukan perubahan data dapat mengajukan Permohonan Perubahan Data, baik secara elektronik maupun tertulis dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Instansi Pemerintah. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, baik berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah maupun secara jabatan melakukan perubahan data Instansi Pemerintah dalam hal:
- Data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
- Perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
Pemindahan Tempat Terdaftar
Pemindahan tempat terdaftar dilakukan apabila tempat kedudukan Instansi Pemerintah pindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain. Sebagai contoh, Satker DEF pada awalnya berlokasi di Jalan Anggur yang merupakan wilayah kerja KPP X. Namun seiring dengan telah selesainya pembangunan gedung baru di Jalan Melon, maka Satker DEF pindah ke Jalan Melon yang merupakan wilayah kerja KPP Y. Berdasarkan kasus tersebut, maka Satker DEF dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar dari KPP lama (KPP X) ke KPP baru (KPP Y).
Permohonan pemindahan tempat terdaftar dapat diajukan secara elektronik maupun tertulis dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Instansi Pemerintah. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, baik berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah maupun secara jabatan melakukan pemindahan tempat terdaftar dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Penetapan Sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
Penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan baik berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah maupun secara jabatan. Pada prinsipnya, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan dalam hal Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Tinggalkan Balasan