Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)

Avatar Riki Asp

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Penetapan WP NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak lainnya yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dengan ditetapkan sebagai WP NE, Wajib Pajak tidak perlu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada Wajib Pajak pada umumnya seperti penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang sepanjang kriteria sebagai WP NE tetap terpenuhi.

Perlu disampaikan bahwa Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif. Selain itu, Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Permohonan Penetapan WP NE

Permohonan penetapan Wajib Pajak NE diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WP NE. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung meliputi pula dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  1. Aplikasi Registrasi;
  2. contact center; dan/atau
  3. saluran tertentu lainnya.

Permohonan Penetapan WP NE Secara Elektronik

Permohonan Penetapan WP NE secara elektronik melalui Aplikasi Registrasi dilakukan dengan:

  1. mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan
  2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, permohonan penetapan WP NE secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus terlebih dahulu memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. Selanjutnya permohonan akan dinyatakan diterima dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Namun jika tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan dianggap tidak diajukan dan:

  1. Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi; atau
  2. pejabat yang ditunjuk tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya.

Permohonan Penetapan WP NE Secara Tertulis

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis dilakukan Wajib Pajak dengan:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan
  2. melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung.

Dan disampaikan:

  1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP. Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Apabila permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Namun dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan maka Kepala KPP atau KP2KP akan:

  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
  2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Tindak Lanjut Permohonan Penetapan WP NE

Berdasarkan BPE atau BPS yang telah diterbitkan, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan. Berdasarkan hasil penelitian, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan berupa:

  1. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau
  2. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.

Keputusan dimaksud disampaikan kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Penetapan WP NE Secara Jabatan

Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WP NE. Surat Pemberitahuan dimaksud akan disampaikan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *