Apabila Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) kemudian tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE, maka Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dapat mengaktifkan kembali WP NE dimaksud baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Sebagai contoh Bapak X telah ditetapkan sebagai WP NE karena berstatus pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Namun jika kemudian Bapak X memperoleh penghasilan melebihi PTKP, maka status WP NE Bapak X dapat diaktifkan kembali baik berdasarkan permohonan Bapak X maupun secara jabatan.
Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE
Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
- Aplikasi Registrasi;
- contact center; dan/atau
- saluran tertentu lainnya.
Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE Secara Elektronik
Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE secara elektronik melalui Aplikasi Registrasi dilakukan dengan:
- mengisi dan menyampaikan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan
- mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.
Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, permohonan pengaktifan kembali WP NE secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus terlebih dahulu memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. Selanjutnya permohonan akan dinyatakan diterima dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Namun jika tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan dianggap tidak diajukan dan:
- Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi; atau
- pejabat yang ditunjuk tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya.
Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE Secara Tertulis
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis dilakukan Wajib Pajak dengan:
- mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan
- melampirkan dokumen pendukung.
dan disampaikan:
- secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP. Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Apabila permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Namun dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan maka Kepala KPP atau KP2KP akan:
- mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
- mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tindak Lanjut Permohonan Pengaktifan Kembali WP NE
Berdasarkan BPE atau BPS yang telah diterbitkan, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan. Berdasarkan hasil penelitian, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan berupa:
- menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai WP NE; atau
- menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai WP NE.
Keputusan dimaksud disampaikan kepada Wajib Pajak:
- secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tanggal pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif terhitung sejak tanggal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria WP NE.
Pengaktifan Kembali WP NE Secara Jabatan
Kepala KPP secara jabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk sebagai WP NE. Data dan/atau informasi tersebut meliputi:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
- Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan atas Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun jika SPT Tahunan disampaikan di KPP selain tempat terdaftar Wajib Pajak, pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan dengan syarat:
- disampaikan dengan menggunakan jenis formulir 1770 S atau 1770 SS;
- disampaikan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT;
- bukan merupakan SPT Tahunan pembetulan;
- SPT Tahunan yang diterima menyatakan nihil atau kurang bayar; dan
- tidak disampaikan dalam bentuk e-SPT.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tinggalkan Balasan