Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Pemeriksaan

Avatar Riki Asp

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Yang dimaksud dengan “surat permohonan telah diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diisi lengkap.

Dengan demikian, tindak lanjut atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui proses pemeriksaan. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, ketentuan pemrosesan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui proses pemeriksaan tidak dilakukan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP.

Keterlambatan Penerbitan SKPLB

Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam kondisi SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan penerbitan tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Ketentuan bagi Wajib Pajak yang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Ketentuan jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk penerbitan surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan “sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan” adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Namun, apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut:

  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  3. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Meskipun demikian, imbalan bunga tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:

  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya; atau
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *