Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dengan demikian, apabila pemeriksaan telah dilakukan, maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT namun diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Selain itu, dalam hal pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan bukti permulaan karena adanya indikasi tindak pidana perpajakan, Wajib Pajak juga masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas perbuatannya.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Apabila pemeriksaan telah dilakukan dan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Wajib Pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT, dengan kesadaran sendiri, dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT, baik SPT Masa maupun SSPT Tahunan.
Pengungkapan ketidakbenaran tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan; atau
- jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Pengungkapan Ketidakbenaran atas Perbuatan
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
- tidak menyampaikan SPT; atau
- menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
yang berkaitan dengan kealpaan dan kesengajaan yang diancam dengan pidana (Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d), sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tinggalkan Balasan