Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah

Avatar Riki Asp

Sebagaimana Wajib Pajak lainnya, proses pengukuhan Instansi Pemerintah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan di dalam peraturan perpajakan. Begitupula apabila Instansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP, maka status pengukuhan PKP tersebut dapat dicabut. Uraian berikut mengulas tata cara pengukuhan dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bagi Instansi Pemerintah.

Pengukuhan PKP

Instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) kecuali Instansi Pemerintah tersebut termasuk ke dalam kategori pengusaha kecil. Konsekuensi bagi Instansi Pemerintah ketika telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah adalah adanya kewajiban untuk membuat faktur pajak dan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

Batasan kriteria pengusaha kecil adalah apabila apabila Instansi Pemerintah selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Dengan demikian apabila Instansi Pemerintah melakukan penyerahan BKP selama satu tahun buku sebesar Rp3.000.000.000,00 maka Instansi Pemerintah tersebut tidak wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, Instansi Pemerintah tersebut tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. Sebagai contoh peredaran bruto Satker ABC yang melakukan penyerahan JKP pada bulan Februari 2020 telah melebihi Rp4.800.000.000,00, maka sesuai ketentuan Satker ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah.

Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis serta dilampiri dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

1. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai: 

  • kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan bagi Instansi Pemerintah Pusat; 
  • kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan bagi Instansi Pemerintah Daerah; atau 
  • kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa bagi Instansi Pemerintah Desa;

2. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud angka 1;

3. Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud angka 1;

dan keputusan atas permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pencabutan Pengukuhan PKP

Apabila Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP, maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP baik secara elektronik maupun tertulis kepada KPP atau KP2KP tempat PKP Instansi Pemerintah dikukuhkan. Pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP Instansi Pemerintah.

Sebagai contoh Satker DEF yang telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah memiliki peredaran bruto selama tahun 2020 sebesar Rp4.000.000.000,00. Dengan demikian, Satker DEF termasuk ke dalam kategori pengusaha kecil (peredaran bruto < Rp4.800.000.000,00) dan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP dimana Satker DEF dikukuhkan.

Keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP didasarkan atas hasil pemeriksaan dan diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP dapat pula dilakukan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya; 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan Perubahannya; 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *