Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Avatar Riki Asp

Kewajiban Instansi Pemerintah setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah menyetorkan pajak-pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, pajak-pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut wajib disetorkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan perpajakan atau pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan perpajakan; dan
  2. Bagi Instansi Pemerintah Desa, pajak-pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut wajib disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.

Sementara itu, bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah wajib menyetorkan PPN yang terutang dalm satu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

Sebagai contoh Satker ABC yang merupakan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten DEF melakukan pembayaran jasa konsultan PT XYZ sebesar Rp2.000.000,00 dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan pada tanggal 5 Maret 2020. Dengan demikian, Satker ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konsultansi tersebut sebesar Rp40.000,00 (2% x Rp2.000.000,00) dan menyetorkannya ke kas negara paling lambat pada tanggal 12 Maret 2020.

Apabila Satker ABC telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah dan pada Masa Pajak Maret 2020 telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp100.000.000,00, maka atas PPN yang terutang sebesar Rp10.000.000,00 (10% x Rp100.000.000,00) wajib disetorkan paling lambat tanggal 30 April 2020 dan sebelum SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 disampaikan.

Instansi Pemerintah selanjutnya juga diwajibkan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar. Pelaporan dimaksud dilakukan dengan menggunakan:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak orang pribadi;
  2. SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu SPT Masa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN atas Belanja Pemerintah; dan
  3. SPT Masa PPN bagi PKP Instansi Pemerintah untuk kewajiban pemungutan PPN atas Pendapatan Pemerintah.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak Berakhir. Sementara untuk pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Melanjutkan contoh sebelumnya, PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetorkan oleh Satker ABC pada Masa Pajak Maret 2020 wajib dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 April 2020. Sementara atas PPN yang telah dipungut dan disetorkan oleh Satker ABC pada Masa Pajak Maret 2020 wajib dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 30 April 2020.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Update:

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-17/PJ/2021, sejak Masa Pajak September 2021, ketentuan terkait pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah mengacu pada PER-17/PJ/2021 dimaksud.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *