Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Avatar Riki Asp

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hanya apabila terdapat bukti yang diperoleh yang menunjukkan jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Salah satu surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.

Kondisi dapat Diterbitkannya SKPKB

SKPKB dapat diterbitkan dalam hal:

  1. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar (Kondisi 1);
  2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Kondisi 2);
  3. terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) (Kondisi 3);
  4. terdapat kewajiban terkait pembukuan dan/atau pencatatan sebagaimana Pasal 28 UU KUP atau kewajiban dalam pemeriksaan sesuai Pasal 29 UU KUP yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang (Kondisi 4);
  5. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan (Kondisi 5); atau
  6. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN (Kondisi 6).

Sanksi atas Penerbitan SKPKB

Sanksi administrasi atas penerbitan SKPKB untuk masing-masing kondisi diatur sebagai berikut.

KondisiSanksi Administrasi
Pajak tidak atau kurang dibayar (Kondisi 1)bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
SPT Tidak disampaikan dan Telah Ditegur (Kondisi 2)1) bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut dan/atau tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;
b) kenaikan sebesar 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar; atau
c) kenaikan sebesar 75% dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau dikenai tarif 0% (Kondisi 3)kenaikan sebesar 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. Apabila terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM sesuai kondisi 1 dan 3, pengenaan sanksi hanya diterapkan untuk satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.
Tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP (Kondisi 4)1) bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut dan/atau tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;
b) kenaikan sebesar 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar; atau
c) kenaikan sebesar 75% dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
Pemberian NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan (Kondisi 5)bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
PKP tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP setelah memperoleh pengembalian atau pengkreditan Pajak Masukan (Kondisi 6)bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi
Ketentuan Sanksi atas SKPKB

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *