Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Avatar Riki Asp

Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Dengan demikian, SKPKBT merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan sebelumnya sehingga tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan SKP. Selain itu, untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan (apabila SKP sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan ulang).

Kriteria SKP sebelumnya yang dapat diterbitkan SKPKBT yaitu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah;
  2. pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang ditetapkan lebih rendah; atau
  3. telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kriteria Data Baru dalam Penerbitan SKPKBT

Penerbitan SKPKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah SKPLB diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan, SKPKB diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya SKPKBT, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, SKPKBT masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan “data baru” adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

  1. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  2. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Sanksi atas SKPKBT

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Namun, sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *