,

Tata Cara Pembukuan Menurut Perpajakan

Avatar Riki Asp

Pembukuan didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.

Tata Cara Pembukuan

Pembukuan harus diselenggarakan:

  1. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  2. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Pembukuan juga dapat diselenggarakan dengan bahasa asing atau bahasa asing dan mata uang selain rupiah setelah mendapat izin menteri keuangan sesuai ketentuan perpajakan; dan
  3. secara konsisten dengan prinsip taat asas. Prinsip taat asas dapat berupa:
    • stelsel pengakuan penghasilan, baik menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas;
    • tahun buku;
    • metode penilaian persediaan; atau
    • metode penyusutan dan amortisasi

Pembukuan digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut dan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pada intinya, penyelenggaraan pembukuan harus dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghitung segala jenis pajak, mulai dari PPh, PPN dan PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas

Pada prinsipnya, pembukuan harus diselenggarakan sesuai SAK yang menganut stelsel akrual. Namun ketentuan perpajakan memungkinkan pembukuan diselenggarakan dengan stelsel kas bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Perbedaan antara stelsel akrual dan stelsel kas terletak pada bagaimana penghasilan dan biaya diakui.

Stelsel akrual mengakui penghasilan pada saat diperoleh dan biaya pada saat terutang tanpa tergantung kapan penghasilan diterima atau biaya dibayar secara tunai. Sementara itu, dalam stelsel kas, penghasilan dan biaya baru diakui setelah diterima dan dibayar secara tunai.

Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen

Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di Indonesia, pada:

  1. tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan.
Konsekuensi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyelenggarakan Pembukuan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan melakukan pencatatan karena memenuhi kriteria tertentu dan kriteria penggunaan NPPN namun pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, mereka tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menggunakan NPPN pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *