Tata Cara Pendaftaran NPWP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada prinsipnya dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan (rincian masing-masing dokumen untuk setiap jenis Wajib Pajak dapat dilihat pada tautan berikut). Ulasan berikut menguraikan tata cara pendaftaran NPWP baik secara tertulis maupun secara elektronik.

Pendaftaran NPWP Secara Tertulis

Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dilakukan dengan cara:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak;
  2. melampirkan dokumen yang disyaratkan,

dengan syarat Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya.

Permohonan pendaftaran dapat disampaikan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Namun apabila permohonan dimaksud tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP akan:

  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
  2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Atas permohonan pendaftaran NPWP yang memenuhi ketentuan dan telah diberikan BPS dan/atau Wajib Pajak memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban, untuk Wajib Pajak orang pribadi, Kepala KPP atau KP2KP selanjutnya akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Electronic Filling Identification Number (EFIN). Namun atas permohonan yang telah memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, untuk Wajib Pajak orang pribadi, Kepala KPP akan menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif serta menerbitkan Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pendaftaran NPWP Secara Elektronik

Permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

  1. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan
  2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Anda dapat mengakses Aplikasi Registrasi dimaksud melalui tautan berikut. Perlu diingat bahwa Anda harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu sebelum dapat masuk ke dalam Aplikasi dan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum dan atas permohonan pendaftaran NPWP yang diajukan selanjutnya akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan BPE kemudian ditindaklanjuti dengan:

  1. penerbitan NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
  2. penyampaian NPWP tersebut ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

Setelah NPWP diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload) oleh Wajib Pajak di dalam Aplikasi Registrasi. Dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan dan/atau Wajib Pajak memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban, untuk Wajib Pajak orang pribadi, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Namun demikian, apabila hasil penelitian oleh Kepala KPP menunjukkan dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP akan meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen paling lama 3 (tiga) hari setelah penerbitan NPWP:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

Atas permintaan dimaksud, Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi. Selanjutnya Kepala KPP akan menindaklanjuti klarifikasi tersebut dengan:

  1. menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi, memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, atau memberikan klarifikasi sesuai ketentuan tetapi Wajib Pajak memilih belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, untuk Wajib Pajak orang pribadi).

Selain itu, apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak telah terdaftar sebelumnya, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak.

Dokumen-dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif disampaikan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. secara langsung;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran secara elektronik, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan pada Formulir Pendaftaran memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dilakukan penelitian administrasi dalam rangka penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

Pemberian EFIN

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran Wajib Pajak secara langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha, Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan EFIN yang telah diaktivasi. Namun apabila Wajib Pajak:

  1. menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik;
  2. menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP; atau
  3. memperoleh NPWP secara jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, termasuk yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi

Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi.

Ketentuan Lainnya

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN akan:

  1. diberikan penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak; dan
  2. Wajib Pajak diminta untuk memberikan pernyataan telah menerima informasi perpajakan dimaksud.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *