Sebagaimana diatur dalam ketentuan, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau tertulis oleh pihak-pihak yang ditentukan dan dilampiri dengan dokumen pendukung. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP nantinya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan sampai dengan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP diterbitkan.
Permohonan Penghapusan NPWP Secara Elektronik
Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:
- mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,
pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Dalam hal permohonan memnuhi ketentuan, kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan elektronik (BPE). Sementara apabila tidak memenuhi ketentuan maka permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan Penghapusan NPWP Secara Tertulis
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan dengan:
- mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- melampirkan dokumen pendukung.
dan disampaikan:
- secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP. Dalam hal permohonan diterima di KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan kepada Kepala KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Apabila permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan, kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Namun jika permohonan tidak memenuhi ketentuan maka Kepala KPP atau KP2KP:
- mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
- mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tindak Lanjut Permohonan Penghapusan NPWP
Atas BPE dan BPS yang telah diterbitkan, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
- tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun:
- utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau
- utang pajak yang dimiliki oleh:
- Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau
- Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;
- tidak sedang dilakukan tindakan:
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- pemeriksaan bukti permulaan;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
- tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
- tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
- tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
- keberatan;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- pengurangan atau pembatalan SKP;
- pengurangan atau pembatalan STP
- pembatalan hasil Pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB;
- gugatan;
- banding; dan/atau
- peninjauan kembali; dan
- seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat.
Atas permohonan penghapusan NPWP wanita kawin yang memilih pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya maka ketentuan penghapusan NPWP yang tercantum dalam angka 1 s.d. angka 6 tidak dipertimbangkan dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wanita kawin nantinya menggunakan NPWP suami.
Sementara itu, atas permohonan penghapusan NPWP karena penggabungan usaha maka:
- ketentuan penghapusan NPWP yang tercantum dalam angka 1 s.d. angka 6 tidak dipertimbangkan;
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas masing-masing entitas usaha sampai dengan saat dilakukan penggabungan, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan usaha; dan
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dilakukan penggabungan usaha, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan.
Keputusan atas Permohonan Penghapusan NPWP
Kepala KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP berdasarkan Pemeriksaan berupa:
- menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan.
Keputusan dimaksud diberikan dalam jangka waktu paling lama:
- 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau
- 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.
Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.
Kepala KPP menyampaikan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak:
- secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- secara langsung
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok, status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan yang diberikan akan diaktifkan kembali secara jabatan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut merupakan permohonan baru.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tinggalkan Balasan