Contoh Penghitungan PBB Sektor Perkebunan

Pada prinsipnya, penghitungan PBB Sektor Perkebunan tidak berbeda dengan cara penghitungan PBB pada umumnya. Hanya saja, dibutuhkan pemahaman dan kehati-hatian dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan perkebunan.

Contoh Penghitungan PBB Sektor Perkebunan

PT ABC adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.000 Ha di Provinsi Kalimantan Timur. PT ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Tahun Pajak 2020 dengan data NJOP sebagai berikut:

Objek Pajak PBB atas Bumi memiliki data sebagai berikut.

No.Komponen BumiLuas (m2)Basis Penentuan NJOP
1.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 1 tahun2.000.000NJOP tanah berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis diasumsikan Rp2.000/m2.
NJOP pengembangan tanah berupa tanaman kelapa sawit usia 1 tahun di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Biaya Investasi Tanaman sesuai KEP-185/PJ/2020 yaitu Rp4.039/m2.
2.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 5 tahun2.000.000NJOP tanah berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis diasumsikan Rp2.000/m2.
NJOP pengembangan tanah berupa tanaman kelapa sawit usia 5 tahun di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Biaya Investasi Tanaman sesuai KEP-185/PJ/2020 yaitu Rp7.676/m2.
3.Areal belum produktif berupa areal pembibitan1.000.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis diasumsikan Rp1.700/m2.
4.Areal belum produktif berupa areal yang belum diolah1.000.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis diasumsikan Rp1.500/m2.
5.Areal tidak produktif berupa areal yang tidak dapat dimanfaatkan250.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yaitu diasumsikan Rp1.000/m2
6.Areal pengaman perkebunan250.000NJOP berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif yaitu diasumsikan Rp1.200/m2.
7.Areal emplasemen untuk bangunan kantor dan fasilitas penunjangnya100.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yaitu diasumsikan Rp2.000/m2
8.Areal emplasemen untuk bangunan pabrik dan gudang serta fasilitas penunjangnya1.300.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yaitu diasumsikan Rp10.000/m2
9.Areal emplasemen untuk bangunan mess pegawai dan fasilitas penunjangnya600.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yaitu diasumsikan Rp2.000/m2
10.Areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan500.000Tidak termasuk kawasan perkebunan sehingga bukan Objek PBB.
11.Areal perkebunan plasma yang dimanfaatkan oleh petani sekitar1.000.000Bukan Objek PBB karena dimanfaatkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak lain.
12.Areal penampungan sementara kelapa sawit di luar areal izin usaha tetapi menjadi satu kesatuan dalam kegiatan usaha perkebunan 100.000NJOP berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yaitu diasumsikan Rp2.000/m2
Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan atas Bumi

Sementara itu, data Objek Pajak PBB atas Bangunan adalah sebagai berikut.

No.Komponen BangunanLuas (m2)Basis Penentuan NJOP
1.Bangunan kantor50.000NJOP berdasarkan nilai perolehan baru yaitu diasumsikan Rp2.000.000/m2
2.Bangunan pabrik dan gudang500.000NJOP berdasarkan nilai perolehan baru yaitu diasumsikan Rp3.000.000/m2
3.Bangunan mess pegawai250.000NJOP berdasarkan nilai perolehan baru yaitu diasumsikan Rp2.000.000/m2
Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan atas Bangunan

Penghitungan NJOP Bumi PBB Sektor Perkebunan

Penghitungan NJOP Bumi PBB Sektor Perkebunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP Komponen Bumi sebagai berikut.

No.Komponen BumiPenghitungan NJOPNJOP (Rp)
1.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 1 tahun – Tanah2.000.000 x Rp2.0004.000.000.000
2.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 1 tahun – Tanaman2.000.000 x Rp4.0398.078.000.000
3.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 5 tahun – Tanah2.000.000 x Rp2.0004.000.000.000
4.Areal produktif yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia 5 tahun – Tanaman2.000.000 x Rp7.67615.352.000.000
5.Areal belum produktif berupa areal pembibitan1.000.000 x Rp1.7001.700.000.000
6.Areal belum produktif berupa areal yang belum diolah1.000.000 x Rp1.5001.500.000.000
7.Areal tidak produktif berupa areal yang tidak dapat dimanfaatkan250.000 x Rp1.000250.000.000
8.Areal pengaman perkebunan250.000 x Rp1.200300.000.000
9.Areal emplasemen untuk bangunan kantor dan fasilitas penunjangnya100.000 x Rp2.000200.000.000
10.Areal emplasemen untuk bangunan pabrik dan gudang serta fasilitas penunjangnya1.300.000 x Rp10.00013.000.000.000
11.Areal emplasemen untuk bangunan mess pegawai dan fasilitas penunjangnya600.000 x Rp2.0001.200.000.000
12.Areal penampungan sementara kelapa sawit di luar areal izin usaha tetapi menjadi satu kesatuan dalam kegiatan usaha perkebunan100.000 x Rp2.000200.000.000
Total NJOP49.780.000.000
Luas Bumi8.600.000
NJOP Bumi per m2 (dibulatkan puluhan ke bawah)5.780
Penghitungan NJOP Bumi PBB Sektor Perkebunan

Penghitungan NJOP Bangunan PBB Sektor Perkebunan

Penghitungan NJOP Bangunan PBB Sektor Perkebunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP Komponen Bangunan sebagai berikut.

No.Komponen BangunanPenghitungan NJOPNJOP (Rp)
1.Bangunan kantor50.000 x Rp2.000.000100.000.000.000
2.Bangunan pabrik dan gudang500.000 x Rp3.000.0001.500.000.000.000
3.Bangunan mess pegawai250.000 x Rp2.000.000500.000.000.000
Total2.100.000.000.000
Luas Bangunan800.000
NJOP Bangunan per m2 (dibulatkan puluhan ke bawah)2.625.000
Penghitungan NJOP Bangunan PBB Sektor Perkebunan
Penghitungan PBB Sektor Perkebunan

Penghitungan PBB Sektor Perkebunan yang terutang dilakukan sebagai berikut.

No.KomponenLuas (m2)NJOP per m2Nilai (Rp)Keterangan
1.NJOP Bumi8.600.0005.78049.708.000.000Sesuai penghitungan NJOP Bumi
2.NJOP Bangunan800.0002.625.0002.100.000.000.000Sesuai penghitungan NJOP Bangunan
3.NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB2.149.708.000.000Total NJOP Bumi dan NJOP Bangunan
4.NJOPTKP(12.000.000)NJOPTKP untuk PBB selain sektor Pedesaan dan Perkotaan
5.NJOP sebagai Dasar Penghitungan PBB2.149.696.000.000NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB dikurangi NJOPTKP
6.Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)859.878.400.000NJKP untuk PBB Sektor Perkebunan adalah sebesar 40% dari NJOP sebagai Dasar Penghitungan PBB
7.PBB Terutang4.299.392.000Tarif PBB sebesar 0,5% dari NJKP
Penghitungan PBB Sektor Perkebunan

Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *