Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Secara konseptual, PBB dikenakan sehubungan dengan hak atas bumi, kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi, dan penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
Objek PBB
Berdasarkan definisi atas PBB, dapat disimpulkan bahwa Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Definisi bangunanan mencakup pula:
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, emplasemen, dan lain-lain yang menjadi satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat;
Bukan Objek PBB
Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB. Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek PBB
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak berubah menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban untuk membayar PBB.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak apabila belum diketahui secara jelas Wajib Pajak atas suatu Objek PBB. Sebagai contoh, Tuan A memanfaatkan tanah milik Tuan B untuk kegiatan pertanian dan pemanfaatan tersebut bukan didasarkan atas adanya suatu hak (misalnya pengalihan hak atas tanah) atau bukan karena perjanjian (misalnya perjanjian pemanfaatan tanah antara Tuan A dan Tuan B). Dalam kondisi demikian, Tuan A yang memanfaatkan tanah milik Tuan B dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
Atas penetapan sebagai Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Subjek Pajak dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukanlah Wajib Pajak atas Objek PBB dimaksud. Apabila keterangan yang diajukan kemudian disetujui, Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan. Namun, jika keterangan yang diajukan tidak disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Dalam hal setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
Perlu dipahami bahwa penetapan sebagai wajib pajak atau bukti pembayaran atau pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kewenangan Pemungutan PBB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan pemungutan PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 .
#PBB Sektor Lainnya #PBB Sektor Perhutanan #PBB Sektor Perkebunan #PBB Sektor Pertambangan Migas #PBB Sektor Pertambangan Minerba #PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi