Klasifikasi Objek Pajak dan NJOP PBB Sektor Perhutanan

Avatar Riki Asp

Secara konseptual, Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan adalah bumi yang meliputi permukaan bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan. Kawasan perhutanan meliputi:

  1. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. areal di luar areal izin atau penugasan yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan. Areal ini meliputi:
    • areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal izin atau penugasan, dengan atau tanpa pembatas; atau
    • areal yang terhubung dengan areal izin atau penugasan melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan;

Apabila terdapat areal pada kawasan perhutanan yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.

Objek Pajak PBB atas Bumi

Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan atas bumi meliputi permukaan bumi di dalam kawasan perhutanan.

Objek Pajak PBB atas Bangunan

Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi dan berada dalam kawasan perhutanan.

NJOP PBB Sektor Perhutanan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.

NJOP Bumi PBB Sektor Perkebunan

Penentuan NJOP bumi PBB Sektor Perkebunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP untuk masing-masing komponen sebagai berikut.

No.Komponen BumiPenentuan NJOP
1.Areal Produktif Perhutanan yang meliputi:
1. areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya; atauNilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi (lihat cara penghitungan pendapatan bersih hasil hutan di bawah)
2. areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman. Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.1. tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan
2. pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman;
2.Areal Belum Produktif Perhutanan yang meliputi:
1. areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atauPerbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis
2. areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis
3.Areal Tidak Produktif Perhutanan yang meliputi:
1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/atauDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2. areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sahDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
4.Areal Pengaman Perhutanan, yaitu areal yang telah melalui proses rekayasa dan dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan meliputi areal log ponds atau log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit, dan tanggulPenyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan
5.Areal Emplasemen Perhutanan, yaitu areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnyaPerbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis
6.Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan yang meliputi:
1. areal yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai perlindungan dan konservasi, meliputi sungai, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, zona penyangga (buffer zone), danDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2. areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest)Ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Ikhtisar NJOP Bumi PBB Sektor Perhutanan

Pendapatan bersih hasil hutan dihitung dengan cara sebagai berikut:

No.KomponenKeterangan
1.Jumlah produksi hasil hutanJumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau jumlah produksi hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
2.dikali Harga jual hasil hutanHarga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau harga jual rata-rata hasil hutan bukan kayu, yang dihitung dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Harga jual rata-rata hasil hutan kayu merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pond atau log yard).
3.Pendapatan kotor hasil hutanDiperoleh dengan mengalikan jumlah produksi hasil hutan dengan harga jual hasil hutan.
4.dikurangi Biaya produksi perhutananBiaya Produksi Perhutanan adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds atau log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam. Biaya ini dihitung dengan mengalikan Rasio Biaya Produksi yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak dengan pendapatan kotor hasil hutan.
5.Pendapatan bersih hasil hutanDiperoleh dengan mengurangkan pendapatan kotor hasil hutan dengan biaya produksi perhutanan.
Penghitungan Pendapatan Bersih Hasil Hutan
NJOP Bangunan PBB Sektor Perhutanan

NJOP bangunan PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Perhutanan ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.

Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *