Secara konseptual, Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan. Kawasan perkebunan meliputi:
- areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan;
- areal di luar areal izin usaha atau hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan. Areal ini meliputi:
- areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal izin usaha atau hak guna usaha, dengan atau tanpa pembatas; atau
- areal yang terhubung dengan areal izin usaha atau hak guna usaha melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan; dan
- tidak termasuk areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan
Apabila terdapat areal pada kawasan perkebunan yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perkebunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.
Objek Pajak PBB atas Bumi
Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan atas bumi meliputi permukaan bumi di dalam kawasan perkebunan.
Objek Pajak PBB atas Bangunan
Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi dan berada dalam kawasan perkebunan.
NJOP PBB Sektor Perkebunan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.
NJOP Bumi PBB Sektor Perkebunan
Penentuan NJOP bumi PBB Sektor Perkebunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP untuk masing-masing komponen sebagai berikut.
No. | Komponen Bumi | Penentuan NJOP |
1. | Areal Produktif Perkebunan, yaitu areal yang telah ditanami tanaman perkebunan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman. | 1. tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan |
2. pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya Investasi Tanaman. Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
2. | Areal Belum Produktif Perkebunan, yaitu areal yang belum ditanami tanaman perkebunan, meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, dan areal pembibitan | Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis |
3. | Areal Tidak Produktif Perkebunan, yaitu areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan | Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis |
4. | Areal Pengaman Perkebunan, yaitu areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan | Penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perkebunan |
5. | Areal Emplasemen Perkebunan, yaitu areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya | Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis |
NJOP Bangunan PBB Sektor Perkebunan
NJOP bangunan PBB Sektor Perkebunan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Perkebunan ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.
Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Tinggalkan Balasan