Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, atau objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, yang:
- berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau perairan di dalam Batas Landas Kontinen Indonesia; dan
- selain objek PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Objek Pajak PBB atas Bumi
Objek Pajak PBB Sektor Lainnya atas bumi meliputi perairan yang digunakan untuk:
- perikanan tangkap yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- jaringan pipa;
- jaringan kabel;
- ruas jalan tol; atau
- fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Penentuan luas bumi untuk masing-masing objek adalah sebagai berikut:
No. | Objek | Penghitungan Luas Bumi |
1. | Perikanan tangkap | Hasil perkalian jumlah kapal dengan luas areal penangkapan ikan per kapal. Luas areal penangkapan ikan per kapal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
2. | Pembudidayaan ikan | Luas yang tercantum dalam izin |
3. | Jaringan pipa | Hasil perkalian panjang pipa dengan dua kali diameter pipa |
4. | Jaringan kabel | Hasil perkalian panjang kabel dengan dua kali diameter kabel |
5. | Ruas jalan tol | Hasil perkalian jumlah tapak dengan luas pondasi tapak |
6. | fasilitas penyimpanan dan pengolahan | Luas berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan |
Objek Pajak PBB atas Bangunan
Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Lainnya merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi:
- jaringan pipa;
- jaringan kabel;
- ruas jalan tol; atau
- fasilitas penyimpanan dan pengolahan, meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Penentuan luas bangunan untuk masing-masing objek adalah sebagai berikut:
No. | Objek | Penghitungan Luas Bangunan |
1. | Jaringan pipa | Hasil perkalian panjang pipa dengan diameter pipa. |
2. | Jaringan kabel | Hasil perkalian panjang kabel dengan diameter kabel. |
3. | Ruas jalan tol | Hasil perkalian panjang ruas jalan tol dengan lebar ruas jalan tol. |
4. | Fasilitas penyimpanan dan pengolahan | Hasil perkalian panjang dengan lebar bangunan |
NJOP PBB Sektor Lainnya
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.
NJOP Bumi PBB Sektor Lainnya
NJOP bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap yang terdapat hasil produksi ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih perikanan tangkap dengan Angka Kapitalisasi.
No. | Komponen Bumi | Penentuan NJOP |
1. | Perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap yang terdapat hasil produksi | Nilai Jual Pengganti, yaitu hasil perkalian pendapatan bersih perikanan tangkap dengan Angka Kapitalisasi. (contoh penghitungan pendapatan bersih disajikan di bagian bawah) |
2. | Perairan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi | Nilai Jual Pengganti, yaitu hasil perkalian pendapatan bersih pembudidayaan ikan dengan Angka Kapitalisasi. (contoh penghitungan pendapatan bersih disajikan di bagian bawah) |
3. | Perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi | Ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
4. | Perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan. | Ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
Penghitungan pendapatan bersih untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan dilakukan sebagai berikut:
No. | Komponen | Keterangan |
1. | Jumlah produksi per jenis ikan | Jumlah produksi dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Jenis ikan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan |
2. | dikali Harga jual rata-rata | Harga jual rata-rata per jenis ikan per satuan berat tertentu. |
3. | Pendapatan kotor | Hasil perkalian jumlah produksi dengan harga jual |
4. | dikurangi Biaya produksi | hasil perkalian pendapatan kotor dengan Rasio Biaya Produksi. Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak |
5. | Pendapatan bersih | Hasil pengurangan pendapatan kotor dengan biaya produksi |
NJOP Bangunan PBB Sektor Lainnya
NJOP bangunan PBB Sektor Lainnya ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Lainnya ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.
Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Tinggalkan Balasan