Klasifikasi Objek Pajak PBB dan NJOP PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

Avatar Riki Asp

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi mencakup:

  1. Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau penugasan pengusahaan panas bumi; dan
  2. areal di luar Wilayah Kerja Panas Bumi yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. Areal ini meliputi:
    • areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal Wilayah Kerja Panas Bumi, dengan atau tanpa pembatas; atau
    • areal yang terhubung dengan areal Wilayah Kerja Panas Bumi melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan.

Objek Pajak PBB atas Bumi

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi atas bumi meliputi:

  1. Permukaan Bumi Onshore, yaitu areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  2. Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen; dan/atau
  3. tubuh bumi, yaitu tubuh bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pengusahaan panas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya. Apabila terdapat areal pada permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.

Sementara itu, tubuh bumi meliputi Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

Objek Pajak PBB atas Bangunan

Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi dan berada dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

NJOP PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.

NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

Penentuan NJOP bumi PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP untuk masing-masing komponen sebagai berikut.

No.Komponen BumiPenentuan NJOP
1.Permukaan Bumi Onshore yang meliputi:
1. Areal Belum Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yaitu areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumiPerbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2. Areal Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yaitu areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi.Penyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
3. Areal Tidak Produktif Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yaitu areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumiPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
4. Areal Pengaman Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yaitu areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan pengusahaan panas bumi; danPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
5. Areal Emplasemen Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yaitu areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2.Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan panas bumiDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
3.Tubuh bumi yang meliputi:
1. Tubuh bumi eksplorasi; atauDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2. Tubuh bumi eksploitasi1. Apabila belum atau tidak mempunyai hasil produksi, ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
2. Jika sudah menghasilkan maka ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan uap dan/atau listrik dengan Angka Kapitalisasi. (cara penghitungan di bagian bawah)
Ikhtisar NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

Pendapatan uap dan/atau listrik merupakan hasil perkalian dari hasil produksi uap dengan harga uap dan/atau hasil produksi listrik dengan harga listrik. Hasil produksi uap dan/atau listrik merupakan hasil produksi uap dan/atau listrik yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Sementara itu, harga uap dan harga listrik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

NJOP Bangunan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi

NJOP bangunan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.

Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *