Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) PBB

Avatar Riki Asp

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) PBB adalah pembahasan antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan PBB yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang. Terdapat beberapa kondisi yang mungkin terjadi dalam PAHP beserta implikasinya sesuai ketentuan sebagai berikut.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Setuju atas Seluruh Hasil Pemeriksaan dan Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil Pemeriksaan PBB yang ditunjukkan melalui penyampaian lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu dan hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Setuju atas Seluruh Hasil Pemeriksaan tetapi Tidak Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil Pemeriksaan PBB yang ditunjukkan melalui penyampaian lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu, tetapi tidak hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, PAHP dianggap telah dilakukan. Pemeriksa kemudian membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Menyampaikan Surat Sanggahan dan Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat sanggahan sesuai jangka waktu dan hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, pemeriksa harus melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mempertimbangkan surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Jika terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan. Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani risalah pembahasan dan/atau berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Menyampaikan Surat Sanggahan tetapi Tidak Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat sanggahan sesuai jangka waktu namun tidak hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, PAHP dianggap telah dilakukan. Pemeriksa kemudian membuat risalah pembahasan dengan mempertimbangkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Tidak Menyampaikan Tanggapan Tertulis tetapi Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai jangka waktu namun hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, Pemeriksa tetap melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Jika terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan. Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani risalah pembahasan dan/atau berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak Tidak Menyampaikan Tanggapan Tertulis dan Tidak Hadir dalam PAHP

Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sesuai jangka waktu dan tidak hadir dalam PAHP sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, PAHP dianggap telah dilakukan. Pemeriksa kemudian membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *