Pembahasan hasil pemeriksaan PBB dengan tim Quality Assurance (tim QA) dapat diajukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat hasil Pemeriksaan PBB yang belum disepakati dalam risalah pembahasan. Pembahasan dengan tim QA dilakukan dengan mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan. Pengajuan permohonan pembahasan dengan tim QA dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP; atau
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Ketentuan Pengajuan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA
Permohonan pembahasan dengan Tim QA dapat dilakukan apabila risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan berita acara PAHP belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Selain itu, surat permohonan pembahasan dengan tim QA harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Pembahasan Hasil Pemeriksaan PBB dengan Tim QA
Berdasarkan surat permohonan, tim QA harus menyampaikan undangan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Pemeriksa untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan. Undangan dimaksud dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.
Pembahasan dilakukan oleh Tim QA Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan sesuai undangan, pembahasan harus tetap dilakukan oleh Tim QA Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
Hasil pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim QA Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim QA Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani risalah Tim QA Pemeriksaan, Tim QA Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim QA Pemeriksaan. Namun jika Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan sesuai undangan, pembahasan dianggap telah dilakukan dan Tim QA Pemeriksaan membuat berita acara ketidakhadiran dalam pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim QA Pemeriksaan dan risalah Tim QA Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim QA Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
Risalah Tim QA Pemeriksaan bersifat mengikat dan bersama-sama dengan risalah pembahasan sebelumnya digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
Penandatanganan Berita Acara PAHP
Penandatanganan berita acara PAHP dilakukan dengan penyampaian surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP secara langsung atau melalui faksimili. Apabila surat panggilan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, mereka harus menandatangani surat penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP. Jika mereka menolak menandatangani surat penolakan dimaksud, Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memenuhi panggilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP diterima. Jika mereka hadir namun menolak menandatangani berita acara PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara PAHP. Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan, Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014
Tinggalkan Balasan