Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PBB dan Undangan Pembahasan Akhir

Avatar Riki Asp

Penyampaian hasil Pemeriksaan PBB dilakukan oleh pemeriksa dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan Pemeriksaan. SPHP disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.

Ketika SPHP disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, mereka harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Apabila mereka menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP, Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Tanggapan Tertulis atas SPHP

Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam bentuk:

  1. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan apabila menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
  2. surat sanggahan apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dengan menyertakan sumber data dan bukti atas data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang disanggah.

Tanggapan tertulis harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Penyampaian tanggapan tertulis dapat dilakukan secara langsung atau melalui faksimili. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tanggapan tertulis tidak disampaikan, Pemeriksa membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Tertulis

Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis berakhir. Agar dapat mengajukan perpanjangan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis berakhir.

Undangan Pembahasan Akhir

Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) melalui undangan tertulis yang disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. Undangan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

  1. tanggal surat penolakan menerima SPHP atau berita acara penolakan menerima SPHP;
  2. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai jangka waktu; atau
  3. berakhirnya jangka waktu dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *