Pemberitahuan, Pertemuan, dan Peninjauan dalam Pemeriksaan PBB

Avatar Riki Asp

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PBB, pemeriksa wajib terlebih dahulu memberitahukan pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara langsung. Apabila pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada:

  1. wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
  2. pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu:
    • pegawai yang menurut pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak badan;
    • anggota keluarga yang telah dewasa yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau
    • pihak lainnya yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan PBB harus tergabung ke dalam tim pemeriksa berdasarkan SP2. Apabila terjadi perubahan susunan tim Pemeriksa, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan SP2 Perubahan. Sementara itu, tenaga ahli yang membantu kegiatan pemeriksaan juga memiliki surat tugas resmi.

Pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan PBB. Pertemuan juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Setelah melakukan pertemuan, pemeriksa membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Apabila Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan, pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.

Pada saat pertemuan, pemeriksa wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan. Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan yang telah diisi kepada:

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direkorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Peninjauan

Pelaksanaan peninjauan di lokasi Objek Pajak dapat dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. Setelah melakukan peninjauan, pemeriksa membuat berita acara peninjauan, yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Jika Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menolak menandatangani berita acara peninjauan, pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan pada berita acara tersebut.

Namun dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi izin kepada pemeriksa untuk melakukan peninjauan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak Pemeriksaan dan harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Jika Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan, pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *