Pemeriksaan PBB Untuk Menguji Kepatuhan

Avatar Riki Asp

Pemeriksaan PBB dapat dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.

Kriteria Pemeriksaan PBB

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan, dalam hal:

  1. terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan Analisis Risiko lebih besar dari pada jumlah PBB yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  2. Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP;
  3. Penelitian PBB dihentikan dan diusulkan menjadi Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  4. terdapat data baru yang belum dan/atau tidak diungkap Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebelumnya.

Namun demikian, Pemeriksaan PBB tidak dapat dilakukan apabila SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.

Pelaksanaan Pemeriksaan PBB

Pemeriksaan PBB harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan yang meliputi meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan juga harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan yang harus dilaksanakan. Sebaliknya, Wajib Pajak juga diberikan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan proses pemeriksaan.

Jangka Waktu Pemeriksaan PBB

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

  1. jangka waktu pengujian, yaitu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan; dan
  2. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan, yaitu paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP.

Dengan demikian, dalam keadaan normal jangka waktu Pemeriksaan PBB mencapai 6 (enam) bulan. Namun, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PBB

Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan PBB hanya diberikan untuk perpanjangan jangka waktu pengujian. Jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. Perpanjangan jangka waktu pengujian dilakukan dalam hal:

  1. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
  2. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Khusus Pemeriksaan PBB Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, perpanjangan jangka waktu pengujian dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Apabila jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan PBB

Prosedur pelaksanaan pemeriksaan PBB meliputi:

  1. pemberitahuan pemeriksaan;
  2. pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  3. peninjauan;
  4. peminjaman dokumen;
  5. penyegelan;
  6. permintaan penjelasan dan permintaan keterangan pihak ketiga;
  7. penolakan pemeriksaan;
  8. pemberitahuan hasil pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir;
  9. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  10. pembahasan dengan Tim Quality Assurance;
  11. pelaporan hasil pemeriksaan dan pengembalian dokumen; dan
  12. usulan pemeriksaan bukti permulaan dan penangguhan pemeriksaan.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *