Pemeriksaan PBB Untuk Tujuan Lain

Avatar Riki Asp

Selain dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB, Pemeriksaan PBB dapat pula dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB. Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain antara lain dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan PBB atau penagihan PBB.

Sementara itu, ruang lingkup Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, dan/atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Pemeriksa Pajak memiliki kewajiban dan kewenangan selama proses pemeriksaan. Sebaliknya, Subjek Pajak atau Wajib Pajak juga diberikan hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Pemeriksa juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Kuesioner Pemeriksaan juga wajib disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Jangka Waktu Pemeriksaan PBB Untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan dan dilakukan dalam hal:

  1. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
  2. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Apabila jangka waktu Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain diperpanjang, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pelaporan Hasil Pemeriksaan PBB Untuk Tujuan Lain

Hasil Pemeriksaan PBB untuk tujuan lain dituangkan dalam LHP dan digunakan sebagai data, keterangan dan/atau bukti yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan atau data, keterangan dan/atau bukti yang objektif dalam penagihan PBB.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *