Peminjaman Dokumen dan Penyegelan dalam Pemeriksaan PBB

Avatar Riki Asp

Buku, catatan, dan/atau dokumen terkait Pemeriksaan PBB termasuk data yang dikelola secara elektronik (Dokumen Pemeriksaan), yang diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa, wajib dipinjamkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat itu juga dan Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen. Namun jika Dokumen Pemeriksaan dimaksud belum ditemukan atau diberikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan.

Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen

Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menyerahkan Dokumen yang diminta paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Apabila Dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada pemeriksa adalah sesuai dengan aslinya.

Apabila Dokumen yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Dokumen yang diminta tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Ketika Dokumen dimaksud merupakan Dokumen yang perlu dilindungi kerahasiaannya, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.

Ketika Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyerahkan Dokumen yang diminta sampai batas waktu yang ditentukan, pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen, yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. Namun jika seluruh Dokumen yang diminta telah diserahkan, pemeriksa membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Penerbitan Surat Peringatan

Apabila dokumen yang diminta belum dipenuhi dan jangka waktu satu bulan belum terlampaui, pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

  1. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen;
  2. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Setiap surat peringatan yang disampaikan harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen, yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan.

Penyegelan

Penyegelan merupakan tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. Pemeriksa memiliki kewenangan melakukan penyegelan dalam hal:

  1. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak; 
  2. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
  4. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan

Pelaksanaan penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa serta dapat dibantu oleh kepolisian. Setiap penyegelan dibuat berita acara penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa. Berita acara Penyegelan dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pembukaan Segel

Pembukaan segel dilakukan apabila:

  1. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak telah memberi:
    • izin kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
    • bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  2. berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  3. terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.

Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa dan dalam keadaan tertentu dapat dibantu oleh kepolisian atau pemerintah daerah setempat. Apabila tanda segel rusak atau hilang, Pemeriksa membuat berita acara tanda segel rusak atau hilang dan melaporkannya kepada Kepolisian.

Ketika melakukan pembukaan segel, pemeriksa membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi. Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Penolakan Pemeriksaan

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel dan/atau bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan PBB.

Ketika terjadi kondisi demikian, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. Jika mereka menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan, Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan dimaksud.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *