Pendaftaran Objek Pajak PBB dan SKT PBB

Avatar Riki Asp

Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran atas Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lama satu bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Penentuan saat terpenuhinya persyaratan subjektif yaitu:

  1. tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
  2. tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
  3. tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  4. tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
  5. tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; atau
  6. tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.

KPP Tempat Pendaftaran Objek Pajak PBB

Pendaftaran Objek Pajak PBB dilakukan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak untuk Objek Pajak yang meliputi:

  1. objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
  2. objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
  3. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi onshore;
  4. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi onshore;
  5. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;
  6. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;
  7. objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;
  8. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi onshore;
  9. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;
  10. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore; dan
  11. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore

Sementara itu, pendaftaran Objek Pajak PBB dilakukan di KPP Minyak dan Gas Bumi untuk Objek Pajak yang meliputi:

  1. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi offshore;
  2. objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;
  3. objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atau
  4. objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama

Untuk Objek Pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, pendaftaran Objek Pajak PBB dilakukan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan KPP tertentu sebagai tempat pendaftaran Objek Pajak PBB untuk Objek Pajak lainnya.

Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB

Pendaftaran Objek Pajak PBB dapat dilakukan dengan mengajikan permohonan secara elektronik atau tertulis. Permohonan dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan di dalam PMK-48/2021.

Permohonan pendaftaran harus dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. Dokumen Wajib Pajak meliputi (1) KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya serta kartu tanda penduduk salah satu pengurus untuk badan; dan (2) NPWP. Sementara itu, Dokumen Objek Pajak meliputi:

  1. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
  2. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
  3. dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  4. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
  5. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
  6. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.

Kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran yang diajukan. Dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar PBB (SKT PBB) atau menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran Objek Pajak. Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKT PBB diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Surat Keterangan Terdaftar PBB (SKT PBB)

SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. SKT PBB dapat diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran Objek Pajak PBB.

Penerbitan SPPT, SKP, dan/atau STP

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan SKT PBB, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dapat diterbitkan SPPT, SKP, dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) sebelum dan/atau setelah pencabutan SKT PBB, apabila setelah pencabutan SKT PBB diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. SPPT dan SKP dimaksud dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *